Jenazah Muslim Ada yang tak Wajib Dimandikan

Octri Amelia Suryani - Jenazah Mati Syahid meninggal dunia Hukum Islam 28/07/2022
Ilustrasi Jenazah (Gambar oleh soumen82hazra dari Pixabay)
Ilustrasi Jenazah (Gambar oleh soumen82hazra dari Pixabay)

Oase.id - Memandikan jenazah hukumnya fardhu kifayah. Dalam artian bahwa jika sudah ada satu orang yang memandikan jenazah, maka tidak ada kewajiban lagi bagi yang lain untuk melaksanakannya. Namun, jika belum ada yang melakukannya, maka semua orang di daerah tersebut berkewajiban memandikannya.

Akan tetapi, tidak semua jenazah muslim wajib dimandikan. Ada beberapa kondisi jenazah muslim tidak wajib untuk dimandikan. Yaitu, orang yang meninggal syahid karena berjihad dan calon jabang bayi yang keluar sebelum waktunya.

Menurut Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dalam Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq, muslim yang meninggal dalam keadaan syahid ketika berperang di jalan Allah Swt, maka jenazahnya tidak wajib dimandikan.

Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad ﷺ:

لَا تُغَسِّلُوهُمْ، فَإِنَّ كُلَّ جُرْحٍ - أَوْ كُلَّ دَمٍ - يَفُوحُ مِسْكًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya: "Jangan kalian memandikan mereka (orang yang mati syahid dalam jihad) karena setiap luka dan setiap darah akan mengeluarkan minyak beraroma kasturi di hari kiamat. (HR. Ahmad)

Rasulullah ﷺ juga memberikan contoh melalui pemakaman jenazah para syuhada Uhud. Jenazah mereka dalam kondisi berdarah, tetapi Rasulullah ﷺ menganjurkan untuk tidak dimandikan maupun disalati.

Meski tidak dimandikan, jenazah yang syahid tetap harus dikafani dengan kafan layak dari pakaian yang dikenakan. Pakaiannya dapat ditambah dengan pakaian lain bila dirasa kurang, dan begitu pun sebaliknya bila berlebih.

Sementara calon jabang bayi yang keluar sebelum waktunya atau keguguran termasuk dalam jenazah yang tidak wajib dimandikan. Sebagaimana dalam suatu riwayat Jabir RA yang mengutip sabda Rasulullah ﷺ yang artinya:

"Bayi (yang meninggal pada saat dilahirkan) tidak disalatkan, tidak dapat mewarisi, dan tidak dapat diwarisi sampai ia menangis (menjerit pada saat persalinan)." (HR. Tirmidzi)

Mengenai hal ini, ada perbedaan pendapat atas batasan-batasannya. Seperti Mazhab Syafi'i dan Hanafi mengatakan bahwa calon jabang bayi tidak perlu dimandikan bila jenazah dilahirkan tidak dalam keadaan bernyawa dan bentuk tubuh jenazah tersebut masih belum sempurna layaknya manusia normal.

Menurut Mazhab Hanafi, ketentuan usia kandungan sebelum empat bulan sebagai ketentuan jenazah yang tidak wajib dimandikan. Sementara Mazhab Maliki menyebut syarat lain seperti tidak ada tanda-tanda kehidupan seperti menangis dan menyusu pada jenazah tersebut.


(ACF)