Bagian dari Masjid Noori yang Berusia 180 Tahun di Fatehpur Dihancurkan

N Zaid - Diskriminasi Islam 11/12/2024
Foto: Ist
Foto: Ist

Oase.id - Pemerintah daerah distrik Fatehpur, Uttar Pradesh, telah memulai pembongkaran sebagian Masjid Noori yang bersejarah berusia 180 tahun, dengan alasan masalah penyerobotan.

Menurut laporan, bagian belakang Masjid Noori Jama di kota Lalauli di distrik tersebut dihancurkan menggunakan buldoser di bawah pengawalan ketat polisi.

Pihak berwenang mengklaim bahwa sebagian masjid, yang dibangun pada tahun 1839, menghalangi pelebaran jalan Banda Bahraich (Jalan Raya Negara Bagian-13) yang diusulkan.

Pemerintah distrik Fatehpur telah menyatakan bahwa komite pengelola masjid tidak menanggapi atau mengindahkan dua pemberitahuan yang dikeluarkan kepada mereka terkait penyerobotan tersebut.

Pengurus masjid mengajukan petisi
Sementara itu, panitia masjid telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Allahabad atas pembongkaran tersebut, dengan menyatakan bahwa masjid tersebut dibangun sebelum pembangunan jalan dan karenanya tidak boleh dianggap sebagai penyerobotan jalan.

Petisi tersebut meminta pengadilan untuk membuat pernyataan guna mencegah pemerintah Uttar Pradesh melanjutkan pembongkaran yang diusulkan yang timbul dari pemberitahuan pelanggaran yang dikeluarkan.

Petisi tersebut juga meminta perintah dari Survei Arkeologi India (ASI) untuk menilai status masjid tersebut dan mengambil keputusan untuk merekomendasikan perlindungannya berdasarkan Undang-Undang Monumen Kuno dan Situs Arkeologi serta Peninggalan, tahun 1958.

Menurut laporan, sidang tentang masalah ini telah ditetapkan pada tanggal 13 Desember.

Tindakan ini telah menimbulkan kemarahan yang signifikan, terutama karena tindakan ini mengikuti serangkaian tindakan serupa terhadap tempat ibadah umat Islam di wilayah tersebut.(siasat)


(ACF)