Pakai Henna Setelah Iduladha, Ayah Dikeluarkan dari Kelas
Oase.id - Seorang ibu di Inggris merasa marah karena anaknya dikeluarkan dari kelas oleh sekolah. Pangkal ceritanya, anaknya bernama Ayah Lakehal itu memiliki tato henna.
Ayah Lakehal yang berusia 12 tahun dan ibunya Layla Harhala biasa menato tangannya dengan henna di hari raya Idulfitri dan Iduladha. Itulah salah satu kebiasaan keluarga itu untuk merayakan Iduladha.
Layla Harhala mengatakan Ayah Lakehal dikeluarkan dari pelajaran di Ark Global Academy, di Elephant and Castle, London tenggara, selama tiga jam pada hari Senin, setelah Iduladha.
"Saya marah, saya kesal dan saya kecewa," kata Harhala.
Sekolah mengatakan dia dikeluarkan dari kelas selama satu jam saat keputusan dibuat, dan tidak menghadapi sanksi lebih lanjut.
Selama masa haji, wanita biasanya melukis desain rumit pada kulit tangan dan kaki mereka menggunakan pacar, sejenis pewarna yang secara tradisional berasal dari tanaman dan umumnya bertahan hingga dua minggu.
Harhala mengatakan Ia dan putrinya memakai henna pada Sabtu sebagai bagian dari perayaan keagamaan.
Lakehal Diisolasi
Layla mengaku mengetahui putrinya dikeluarkan dari jam pelajaran setelah Lakehal mengirim sms kepadanya dari toilet sekolah. Lakehal memberi tahu gurunya tidak menolelir henna yang dipakainya, meskipun dengan alasan keagamaan.
Perempuan berusia 47 tahun itu mengatakan kepada BBC: "Sebagai seorang ibu, saya merasa kasihan pada putri saya karena saya pikir kita semua harus bebas merayakan dengan cara yang berbeda bagaimana kita menikmati Iduladha."
"Dalam isolasi, Anda hanya bersama layar komputer dan harus melakukan pekerjaan Anda dalam diam. Tidak ada permintaan maaf yang diberikan. Saya marah. Marah."
"Saya merasa ditinggalkan dan didiskriminasi karena agama saya," kata Ayah.
"Saya merasa sangat tertekan karena saya tidak diizinkan untuk merayakan apa yang hanya saya miliki sekali atau dua kali setahun," keluhnya.
Harhala, yang bekerja sebagai bidan senior di Rumah Sakit King's College, mengatakan dia diizinkan memakai tato henna untuk bekerja.
"Apa masalahnya? Ini dua kali setahun hanya selama dua minggu. Kami tidak melakukan kesalahan, kami hanya merayakannya," katanya.
“Saat ini kebijakan [sekolah] tidak jelas,” tambahnya. "Mereka sepertinya tidak bisa menunjukkan kepada saya di mana dikatakan itu dilarang sekarang."
"Saya ingin penjelasan. Ini diskriminasi."
'Tidak ada sanksi berkelanjutan'
Seorang juru bicara sekolah mengatakan kebijakan seragam sekolah mereka melarang pemakaian make-up di sekolah. Ada juga kebijakan yang mengatur soal perhiasan dan aksesoris.
"Kami menyatakan bahwa make-up dilarang di sekolah dan kami memiliki pedoman lain seputar perhiasan dan aksesoris," kata juru bicara sekolah itu.
"Tato henna saat ini tidak termasuk dalam kebijakan seragam kami dan, dengan demikian, diperlukan waktu satu jam untuk mempertimbangkan apakah siswa dapat melanjutkan seperti biasa. Setelah satu jam, siswa kembali ke proses normal dan belum ada sanksi yang berkelanjutan," paparnya.
Juru bicara itu mengatakan sekolah sedang meninjau kebijakan untuk memastikan semua anggota komunitas merasa jelas dengan ekspektasinya.
"Ark Globe Academy bangga menjadi sekolah yang inklusif dan beragam dan memiliki murid dan staf dari berbagai agama dan latar belakang," kata sekolah itu dalam pernyataan.
Hukum memakai henna dalam syariat
Memakai henna, atau pewarna dari tumbuhan yang biasa dipakai menghiasi tangan dan kaki wanita dari tumbuhan henna, hukum asalnya mubah, dan masuk dalam kategori perkara muamalah.
Bahkan Rasulullah menganjurkan wanita untuk memakai henna agar tidak menyerupai laki-laki.
Dari Aisyah radhillahu'anha, Beliau ﷺ berkata:
Seorang wanita menjulurkan tangannya dari balik tabir. Di tangannya ada sebuah tulisan untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ternyata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menahan tangan beliau dan berkata, ”Saya tidak tahu, apakah ini tangan laki-laki ataukah tangan wanita?”. Sang wanita menjawab, ”Ini tangan wanita”. Maka Nabi ﷺ bersabda: “Jika kamu seorang wanita, seharusnya engkau warnai jari-jarimu dengan henna” (HR. Abu Daud 4166, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).
Sebagian ulama mengatakan memakai henna menjadi sunnah. Namun, sebaiknya menggunakan henna untuk menghiasi tangan atau kaki dalam rangka berhias di depan suami, bukan untuk ditampakkan di hadapan umum.
“Dan katakanlah kepada wanita-wanita mukminah: hendaknya mereka menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka, dan hendaknya mereka tidak menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa terlihat” (QS. An Nur: 31.)
(ACF)