Sejumlah Dalil Walimah Pernikahan yang Perlu Diperhatikan
Oase.id - Salah satu sunnah dalam proses pernikahan adalah mengadakan walimah. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang ditujukan kepada Abdurrahman bin Auf setelah akad nikah:
"Adakanlah walimah meskipun hanya dengan seekor kambing. (HR Muslim)
Walimah adalah makanan atau jamuan dalam pernikahan dan orang yang diundang ke suatu walimah, ia wajib menghadirinya, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
Barangsiapa yang diundang menghadiri walimah atau jamuan lainnya, maka hendaklah ia menghadirinya. (HR Muslim)
Tetapi diperbolehkan tidak menghadirinya jika di dalamnya terdapat hiburan (Imam Ibnu Majah) yang diharamkan atau kebatilan.
Kemudian, diperintahkan juga jika ia diundang oleh dua orang, maka ia harus mengutamakan orang yang pertama kali mengundangnya.
Yang perlu diperhatikan juga dalam mengadakan walimah, tidak boleh pihak pengundang bersikap 'pilih kasih'. Terlebih hanya berdasarkan keadaan ekonomi seseorang.
Orang fakir harus diundang ke walimah sebagaimana halnya orang-orang kaya diundang. Karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
"Sejelek-jelek makanan ialah makanan walimah, di mana orang yang datang kepadanya (orang fakir) dicegah darinya, sedangkan orang yang tidak bersedia datang (orang kaya) malah diundang kepadanya. (HR Muslim).
Kemudian disebutkan juga bahwa, barangsiapa yang tidak memenuhi undangan, sesungguhnya ia telah durhaka kepada Allah dan RsaulNya. Jika ia sedang berpuasa, kemudian diundang menghadiri walimah, maka ia harus memenuhinya, jika ia mau, ia dapat memakan makananannya jika ia berpuasa sunnah, dan jika mau, ia tidak memakan jamuan dan mendoakan mereka kemudian keluar dari jamuan tersebut karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
"Jika salah seorang di antara kalian diundang, hendaklah ia memenuhinya. Jika ia sedang berpuasa hendaklah ia mendoakannya, dan jika ia tidak berpuasa hendaklah ia makan. (HR Muslim).
(ACF)