Pendapat Ustaz Khalid Basalamah Soal Kasus Oklin yang Viral

N Zaid - Agama 29/08/2023
KHB. Foto: SS Youtube Denny Sumargo
KHB. Foto: SS Youtube Denny Sumargo

Oase.id - Kasus aksi yang menjurus pornografi dilakukan seorang selebgram Oklin Fia. Dia secara tidak pantas menikmati es krim yang asosiatif mengandung unsur seksualitas.

Setelah viral, aksi Oklin ini semakin menyita perhatian publik karena ia dilaporkan oleh sejumlah pihak ke polisi dengan pasal penistaan agama. Oklin melakukan adegan tidak pantas itu mengenakan jilbab, sehingga dianggap mencoreng Islam.

Ustaz Khalid Basalamah dimintai pendapatnya tentang isu yang sedang ramai itu oleh Denny Sumargo. Kebetulan Ustaz Khalid tersebut diundang di acara Podcastnya Denny Sumargo "Curhat Bang" yang tayang di Youtube.

Setelah diminta melihat cuplikan video aksi Oklin, Ustadz Khalid pun memberikan tanggapan. Menurutnya aksi Oklin itu memang bisa dikategorikan pada penistaan agama. Sebab, ia melakukan itu dengan pakaian muslimah, hijab, di mana seharusnya ia lebih menjaga sikapnya.

"Ya tentunya (penistaan). Karena kan dia masih bisa buat konten-konten lain. Kalau misal orang buat konten judulnya 'biologis', memang edukasi masyarakat, ilmiah tidak ada masalah," kata Ustaz Khalid.

"Kalau cuplikan seperti ini sudah jelas arahnya, semua orang bisa membaca, arahnya dia lebih kepada tanda kutip ke pornografi dan dia tampil dengan hijabnya. Dalam islam hijab berarti kebaikan, berarti dia lebih patuh, lebih tidak melakukan pelanggaran.Termasuk pelanggaran seperti (hubungan) biologis dengan bukan pasangan, melakukannya di depan umum, mengajak orang untuk melakukan pelanggaran itu," papar Ustaz Khalid lagi.

Ustaz lulusan Universitas Madinah itu pun ditanyai lagi tentang hukuman yang bisa diberikan, menurut kacamata Islam. Dalam kasus Oklin, menurut Ustaz Khalid, Islam mendorong hukuman tergantung pemerintah setempat. 

"Kalau seperti ini lebih kepada hukum pemerintah setempat. Kalu dalam Islam, jika ada orang yang sudah sampai terjun ke eksekusi perbuatan sudah berzina, nah itu ada hukum khusus. Tapi kalau baru buat cuplikan seperti dia mengajarkan kepada orang ada hukum tertentu teapi belum pada level pelanggaran kalau dia sudah melakukannya (zina)," urai Ustaz. 


(ACF)
TAGs: Agama