Hukum Ziarah Kubur Menurut Islam

Octri Amelia Suryani - Hukum Islam Agama Ziarah Kubur 07/03/2022
Ilustrasi Ziarah Kubur (Foto: Media Indonesia/Kristiadi)
Ilustrasi Ziarah Kubur (Foto: Media Indonesia/Kristiadi)

Oase.id - Ziarah kubur tak asing bagi masyarakat, khususnya yang beragama Islam. Sering kali masyarakat melakukannya karena ziarah kubur bernilai ibadah. Ibadah yang satu ini memang tidak diwajibkan. Karena itulah tidak berdosa apabila tidak dilaksanakan.

Menurut Islam, ziarah kubur merupakan salah satu sarana agar seorang muslim selalu beriman dan mengingat kematian. Dengan ziarah kubur, maka umat Islam akan mengingat bahwa kematian itu nyata dan setiap orang tidak bisa menghindarinya.

Ziarah kubur ditujukan untuk membaca doa dan berdzikir sehingga orang yang sudah lebih dulu kembali ke tanah mendapatkan ampunan dan pahala dari Allah. Dengan tujuan seperti ini, maka ziarah menurut Islam diperbolehkan.

Hukum ziarah kubur dapat mengacu pada sabda Nabi Muhammad ﷺ. Sebagaimana HR. Muslaim yang berbunyi:

إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمْ الْآخِرَةَ

Artinya: "Dulu aku melarangmu melakukan ziarah kubur. Sekarang, lakukanlah ziarah kubur, karena akan mengingatkan kalian terhadap akhirat." (HR. Muslim)

Ziarah kubur selain diperbolehkan juga tergolong sebagai hal yang disunnahkan (anjuran dalam Islam). Anjuran ini bersifat umum, baik menziarahi kuburan orang shalih maupun kuburan orang Islam secara umum.

Menurut Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulum ad-Dien, ziarah kubur disunnahkan secara umum dengan tujuan untuk mengingat (kematian) dan mengambil pelajaran. Ia pun berpendapat bahwa menziarahi kuburan orang-orang shalih disunnahkan dengan tujuan untuk tabarruk (mendapatkan barakah) serta pelajaran.


(ACF)