Viral Serial Layangan Putus, Berikut Istilah dan Hukum Pelakor dalam Islam

Foto: Instagram @layanganputus.md
Foto: Instagram @layanganputus.md

Oase.id - Akhir-akhir ini web series yang berjudul Layangan Putus sedang marak-maraknya diperbincangkan netizen. Sehingga membangkitkan kembali statement-statement tentang istilah pelakor atau perebut laki orang itu tidak bisa dianggap remeh.

Pelakor adalah wanita fasik yang berniat jelek ingin merusak rumah tangga orang lain. Wanita ini menggoda laki-laki yang sudah beristri tentu dengan cara yang tidak baik, dan tanpa adanya hubungan pernikahan.

Dalam web series tersebut sangat jelas bahwa seorang pelakor yang diperankan oleh Lidya (Anya Geraldine) dapat merusak rumah tangga Kinan (Putri Marino) dan Aries (Reza Rahadian) hingga membuat Kinan kehilangan calon bayi yang dikandungnya.

Hal ini adalah akibat dari perbuatan serong Aries bersama Lidya yang membuat Kinan murka sehingga memiliki kesehatan yang tidak baik untuk mental seorang ibu hamil.

Istilah dan Hukum Pelakor dalam Islam

Istilah pelakor dalam Islam adalah takhbib, yang berarti merusak hubungan istri dengan suaminya. Perbuatan seperti ini sangat dikecam oleh Islam. Hal ini berdasarkan dari hadis Abu Hurairah radiiyallahu:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, Barang siapa menipu dan merusak (hubungan) seorang hamba dari tuannya, maka ia bukanlah bagian dari kami. Dan barang siapa merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya, maka ia bukanlah bagian dari kami”.

Berdasar hadis tersebut, maka diketahui bahwa cinta menurut Islam dan juga merebut suami orang dengan tujuan merusak rumah tangga supaya bisa menikah dengan orang tersebut adalah haram hukumnya. 
Ditegaskan, bahwa Islam memberi larangan untuk berbuat hal yang merusak hubungan suami istri dan menjadi dosa yang tak terampuni di mata Allah Swt.

Hadis di atas juga sebagai pengingat untuk semua orang agar bisa bertanggung jawab atas segala perbuatan yang dilakukan. Termasuk merusak rumah tangga orang, karena hal ini sangat dibenci oleh Allah Swt dan merupakan perbuatan yang haram. 
 


(ACF)