3 Hadis Sahih Bukhari Muslim tentang Bersiwak

Siti Mahmudah - Siwak Hukum Bersiwak Hukum Islam 11/01/2023
Siwak (Gambar oleh Fajar Ramadhani Al Hadis Syam dari Pixabay)
Siwak (Gambar oleh Fajar Ramadhani Al Hadis Syam dari Pixabay)

Oase.idSiwak menurut para ulama adalah aktivitas menggunakan ranting atau yang semacamnya untuk menghilangkan warna kuning dan kotoran yang terdapat dalam gigi dan mulut.

Nabi Shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Siwak membuat bersih mulut dan mendatangkan rida Allah.” (HR. Ahmad)

Perkataan tersebut menunjukkan bahwa bersiwak ini hal yang ringan bisa dilakukan dan mendapatakan kemanfaatan.

Hukum bersiwak adalah sunah. Hal ini biasanya dilakukan oleh para rasul-rasul terdahulu. Kali pertama orang yang bersiwak adalah Nabi Ismail Alaihis salam (AS). Terdapat hadis yang menjelasakan tentang bersiwak dalam hadis sahih Bukhari Muslim, yakni sebagai berikut.

1. Abu Hurairah Radhiyallahu anhu (RA) berkata, Rasulullah ﷺ bersabda: “Andaikan aku tidak khawatir memberatkan pada umatku (atau pada orang-orang) pasti aku perintahkan atas mereka bersiwak (gosok gigi) tiap akan salat.” (HR. Bukhari Muslim)

2. Abu Musa Radhiyallahu anhu (RA) berkata: “Aku datang kepada Nabi ﷺ maka aku melihat beliau sedang bersiwak dengan kayu arak yang ada di tangannya sampai berkata: Uk, uk, sedang kayu siwak masih di tangannya seakan beliau berusaha muntah.” (HR. Bukhari Muslim)

3. Hudzaifah Radhiyallahu anhu (RA) berkata: “Biasa Nabi ﷺ jika bangun tengah malam langsung menggosok giginya dengan siwak (gosok gigi)”. (HR. Bukhari Muslim)

Ketiga hadis di atas mendeskripsikan bahwa anjuran untuk bersiwak. Sebab, terdapat manfaat di dalamnya, baik secara duniawi dan ukhrawi. Secara duniawi, menjaga kebersihan gigi dan mulut serta terhindar dari penyakit. Sementara, secara ukhrawi mendapatkan rida Allah Swt.


(ACF)