Bagaimana Hukum Salat Jumat Dengan Jemaah Di Bawah 40 Orang?
Oase.id - Shalat Jumat adalah salah satu kewajiban penting dalam Islam bagi setiap laki-laki muslim yang sudah baligh, berakal, dan tidak memiliki uzur syar'i. Salah satu syarat sahnya shalat Jumat adalah keberadaan jemaah. Namun, apakah jumlah jemaah yang kurang dari 40 orang dapat dianggap sah?
Masalah ini telah menjadi perbincangan di kalangan ulama dengan berbagai pendapat yang didasarkan pada dalil-dalil syar'i. Berikut adalah penjelasan beberapa pendapat ulama mengenai hal ini.
Mayoritas ulama, seperti Mazhab Syafi'i, Hanbali, dan Maliki, berpendapat bahwa jumlah minimum jemaah untuk sahnya shalat Jumat adalah 40 orang. Pendapat ini didasarkan pada beberapa riwayat dan praktek yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan para sahabat. Mereka berpendapat bahwa jumlah ini diambil dari praktik Nabi yang memulai shalat Jumat di Madinah dengan jumlah sekitar 40 orang.
Dalam riwayat yang dinukil dari para sahabat, disebutkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam pertama kali melaksanakan shalat Jumat di Madinah dengan jumlah jemaah sekitar 40 orang. Oleh karena itu, mereka menetapkan jumlah ini sebagai syarat minimal.
Pendapat Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi memiliki pendapat yang lebih longgar mengenai jumlah minimum jemaah. Menurut mereka, shalat Jumat tetap sah meskipun dilaksanakan oleh tiga orang: satu sebagai imam dan dua sebagai makmum.
Mereka berpendapat bahwa yang menjadi syarat utama adalah adanya jamaah, tanpa membatasi jumlah tertentu. Dalilnya adalah keumuman perintah shalat Jumat dalam Al-Qur'an (QS. Al-Jumu'ah: 9) tanpa menyebutkan jumlah minimum jemaah.
Pendapat Sebagian Ulama Kontemporer
Sebagian ulama kontemporer, terutama yang mengikuti kondisi masyarakat modern, berpendapat bahwa jumlah
Jemaah shalat Jumat dapat disesuaikan dengan keadaan. Misalnya, di daerah terpencil atau tempat yang sulit mengumpulkan 40 orang, shalat Jumat tetap sah meskipun jumlahnya kurang dari 40. Pendapat ini lebih bersifat fleksibel untuk mempermudah umat dalam menjalankan kewajiban.
Mereka mendasarkan pendapatnya pada kaidah fiqh "al-masyaqqah tajlibu at-taysir" (kesulitan membawa kemudahan). Selain itu, mereka juga merujuk pada keumuman perintah Al-Qur'an dan hadits tanpa ada pembatasan jumlah secara eksplisit.
"Pendapat yang lebih kuat bahwasanya shalat Jumat tidak disyaratkan 40 orang. Jika sudah disebut jamaah maka mereka bisa mengerjakan shalat Jumat," ujar Ustadz Firanda Andirja.
Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga menyatakan bahwa tidak ada pembatasan jumlah minimal untuk melangsungkan salat Jumat.
"Pandangan yang kuat menurut Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah adalah bahwa tidak ada pembatasan jumlah minimal jamaah yang sah untuk salat Jum’at. Mereka berpendapat bahwa tidak ada hadis yang secara jelas mensyaratkan jumlah tertentu. Selama salat Jum’at dilakukan secara berjamaah dengan jumlah banyak sesuai dengan adat setempat, maka ibadah ini dianggap sah," tulisnya seperti dikutip dari laman muhammadiyah.or.id.
(ACF)