Swedia Akan Mengadili Dua Orang karena Penistaan Al-Quran
Oase.id - Swedia akan mengadili dua orang karena menodai Al-Quran beberapa kali selama protes tahun lalu. Jaksa Swedia mengatakan bahwa dua orang itu, Salwan Momika dan Salwan Najem, melakukan "tindak pidana agitasi terhadap kelompok etnis atau nasional" sebanyak empat kali.
Dakwaan tersebut mengatakan keduanya menodai Al-Quran, termasuk membakarnya, sambil melontarkan komentar yang merendahkan umat Islam, dalam satu kasus di luar sebuah masjid di ibu kota, Stockholm.
Peristiwa pada musim panas tahun 2023 tersebut membuat marah para pemimpin Muslim, mendorong Swedia untuk memperketat keamanan, dan membuat hubungannya dengan negara-negara di Timur Tengah menjadi tegang.
"Kedua pria tersebut dituntut karena pada keempat kesempatan tersebut telah membuat pernyataan dan memperlakukan Al-Quran dengan cara yang dimaksudkan untuk mengekspresikan penghinaan terhadap umat Islam karena keyakinan mereka," kata Jaksa Senior Anna Hankkio dalam sebuah pernyataan.
"Menurut pendapat saya, pernyataan dan tindakan kedua pria tersebut termasuk dalam ketentuan tentang agitasi terhadap kelompok etnis atau nasional, dan penting agar masalah ini diadili di pengadilan," tambahnya.
Bukti yang memberatkan kedua pria tersebut sebagian besar berupa rekaman video, kata Hankkio.
Najem mengatakan dia tidak salah, kata pengacaranya, Mark Safaryan, kepada kantor berita Reuters.
"Izin yang diberikan sehubungan dengan demonstrasi tersebut tercakup dalam maksud klien saya. Hak-haknya dilindungi oleh Konstitusi Swedia," kata Safaryan.
Momika, seorang pengungsi Kristen dari Irak, mengatakan bahwa ia ingin memprotes lembaga Islam dan melarang kitab sucinya.
(ACF)