Hukum Menemukan Barang di Tempat Umum Menurut Islam, Ini Penjelasannya

N Zaid - Hukum Islam 17/11/2023
Ilustrasi. Pixabay
Ilustrasi. Pixabay

Oase.id - Saat berada di tempat umum, seperti jalan atau pasar, mungkin kita pernah menemukan barang yang tergeletak. Mungkin kita tergerak untuk mengambilnya dan memilikinya karena menganggap barang itu sudah tidak bertuan. Mungkin juga sebaliknya. Karena khawatir menjadi barang haram, barang temuan itu akhirnya kita biarkan. Lalu bagaimana sebenarnya aturan Islam terhadap barang temuan itu.

Dalam Islam barang temuan itu bisa disebut luqathah. Luqathah adalah barang yang ditemukan di tempat yang bukan milik perorangan. Misalnya seorang Muslim menemukan uang atau pakaian di jalan, karena ia merasa khawatir uang atau pakaian itu akan tersia-siakan, maka ia mengambilnya.

Hukum Luqathah 
Ada pun mengambil barang temuan hukumnya boleh berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ketika ditanya tentang hal tersebut

"Kenalilah tempat barang tersebut dan talonya, kemudian umumkanlah (barang temuan itu) selama setahun, jika pemiliknya datang, (maka berikanlah kepadanya).Tetapi jika pemiliknya tidak datang, maka urusan itu terserah kepadamu. (HR Bukhari)

Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ditanya tentang seekor kambing yang tersesat, beliau menjawab

"Ambillah ia karena ia menjadi milikmu, atau milik saudaramu, atau milik serigala"(HR Muslim)

Tetapi hukum mengambil luwathah disunnahkan bagi seorang yang meyakini kejujuran dirinya, dan dimakruhkan bagi seseorang yang tidak meyakini kejujuran dirinya, dengan alasan bahwa melakukan perbuatan yang merusak harta milik kaum Muslimin hukumnya tidak boleh. 

3. Beberapa ketentuan hukum tentang luqathah

Jika luwathah berupa suatu barang yang tidak ada harganya, dalam arti tidak diminati manusia, misalnya sebutir kurma, atau sebutir angur atau kain yang sudah usang,, atau cambuk dan tongkat, maka seorang Muslim boleh mengambilnya dan memanfaatkannya pada saat itu juga, dan ia tidak perlu mengumumkannya kepada khalayak ramai dan tidak harus menjaganya, berdasarkan keterangan yang dituturkan Jabir

"Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memberi keringanan kepada kami tentang penemuan sebuah tongkat, cambuk, tali dan semisalnya, di mana kami diperbolehkan mengambilnya dan memanfaatkannya. 

Jika luqathah berupa suatu barang yang berharga dan diminati oleh kebanyakan orang, maka penemunya harus mengumumkannya selama setahun penuh. Di mana selama setahun ia harus mengumumkannya di pintu-pintu masjid, di tempat-tempat umum, di media massa. Jika pemiliknya datang kepadanya, kemudian menyebutkan tempat (penyimpanan barang) berikut isinya, atau jumlahnya, atau ciri-cirinya, maka penemunya harus memberikannya kepada pemiliknya. Jika pemiliknya tidak datang kepadanya setelah setahun, maka ia diperbolehkan memanfaatkannya atau menyedekahkannya dengan niat bahwa ia akan menggantinya, jika suatu hari pemiliknya datang dan memintanya.

Luqathah barang temuan di Kota Makkah tidak boleh diambil keuali jika penemunya merasa khawatir bahwa barang tersebut akan rusak. Jadi seseorang yang mengambil barang temuan di Kota Makkah wajib mengumumkannya selama berada di kota Makkah. Jika ia hendak keluar dari kota Makkah maka ia harus menyerahkan barang itu kepada penguasa setempat dan tidak boleh memilikinya, berdasarkan sabda Rasulullah shallalahu alaihi wa sallam.

Sesunggunya negeri ini (Makkah) adalah tanah haram, di mana tumbuh-tumbuhan tidak boleh dipotong, rerumputannya tidak boleh disabit, hewan buruannya tidak boleh diburu dan barang temuannya tidak boleh diambil kecuali bagi seseorang yang berkenan untuk mengumumkannya. (HR Bukhari)

Jika luqathah itu berupa seeokor kambing yang ditemukan di padang pasir, maka boleh diambil dan dimanfaatkan pada saat itu juga, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.

"Ambillah karena ia menjadi milikmu, atau milik saudaramu, atau milik serigala (HR Muslim).

Tetapi jika barang temuan it uberupa seekor unta, maka tidak boleh diambil apa pun alasannya, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam

"Kamu tidak berhak untuk mengambilnya (Unta) karena bersamanya terdapat sepatunya dan tempat minumnya, ia biasa pergi ke tempat air dan memakan daun pohon sehingga pemiliknya (datang) untuk mengambilnya.(Muslim)

Jenis binatang yang statusnya seperti unta adalah keledai, bighal (hasil perkawinan antara kuda dengan keledai) dan kuda. Semua hewan tersebut tidak boleh diambil (dipungut)


(ACF)
TAGs: Hukum Islam