Hukum Membatalkan Puasa Syawal Saat Bersilaturahmi

Siti Mahmudah - Puasa Syawal Puasa Idulfitri Silaturahmi Hukum Islam 11/05/2022
Adab Bertamu (Photo by Alena Darmel from Pexels)
Adab Bertamu (Photo by Alena Darmel from Pexels)

Oase.id - Idulfitri bukanlah menjadi pembatas umat Islam menjalankan ibadah puasa. Mengapa demikian? terdapat pahala kesunahan menjalankan ibadah puasa pada bulan Syawal, atau biasa dikenal dengan sebutan Puasa Syawal.

Syekh Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain menjelaskan, bahwa puasa 6 hari setelah hari raya Idulfitri akan mendapatkan balasan pahala sama dengan puasa sepanjang tahun. 

Selain itu, sunah puasa Syawal didasarkan pada riwayat terkenal dari Rasulullah ﷺ, barangsiapa berpuasa enam hari di bulan Syawal sama artinya berpuasa setahun penuh.

Artinya: "Siapa saja berpuasa di bulan Ramadhan kemudian menyusulnya dengan puasa enam hari dari bulan Syawal, maka seperti puasa setahun penuh." (HR. Bukhari Muslim)

Namun terkadang seringkali ghiroh puasa Syawal sedikit mengalami kendala saat bersilaturahmi ke sanak keluarga yang telah menyediakan hidangan lebaran.

Saat sedang puasa Syawal, namun ditawari makan dan minum ketika bersilaturahmi ke rumah saudara atau teman, tentu, sangat disayangkan apabila harus membatalkan puasa. Lantas, bagaimana sebaiknya keputusan yang diambil, membatalkannya atau tetap melanjutkan puasa?

Dalam kondisi di atas, ada beberapa pilihan ciamik yang diteladankan Rasulullah ﷺ, yakni ketika ada salah seorang sahabat bersikukuh melanjutkan puasanya di tengah sajian lebaran, lalu beliau bersabda:

"Saudara Muslimmu sudah repot-repot (menyediakan makanan) dan kamu berkata 'Saya sedang berpuasa?' Batalkanlah puasamu dan qadha 'lah hari lain sebagai penggantinya." (HR. Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi)

Dari hadis tersebut, para ulama mengambil benang merah, bahwa ketika tuan rumah keberatan atas puasa sunah tamunya, maka hukum membatalkan puasa, sunah baginya untuk menyenangkan hatinya (idkhalus surur) tuan rumah adalah sunah karena perintah Nabi Muhammad ﷺ dalam hadis di atas.
 
Bahkan, dalam kondisi seperti ini, diterangkan dalam kitab I'anutut Thalibin, pahala membatalkan puasa lebih utama daripada pahala berpuasa. 

Senada, Ibnu Abbas RA mengatakan, "Di antara kebaikan yang paling mulia adalah memuliakan teman semajelis dengan membatalkan puasa (sunah)."

Dari pemaparan di atas, dapat diambil konsklusi bahwa untuk menjalankan puasa sunah di bulan Syawal saat silaturahmi lebaran hendaknya mengetahui, apakah tuan rumah merasa keberatan dengan puasa kita atau justru tidak. Kalau tuan rumah merasa keberatan, hendaknya membatalkan puasa dengan hidangan yang tersedia, jika tidak keberatan boleh melanjutkan puasa sunah Syawal.


(ACF)