Apakah Buang Air Kecil dengan Posisi Jongkok Hanya untuk Perempuan?
Oase.id - Dalam kehidupan manusia buang air adalah salah satu aktivitas biologis yang pasti akan dilakuan. Sebagai muslim yang berpedoman pada Al-Quran dan Hadis, tidak heran lagi jika setiap langkah telah dituntun oleh-Nya. Termasuk buang air kecil.
Ketika buang air kecil, yang biasa terjadi adalah, perempuan dengan posisi jongkok atau duduk dan laki-laki dengan posisi berdiri. Dengan kata lain, antara laki-laki dan perempuan memiliki posisi yang berbeda dalam buang air kecil. Perbedaan ini tidak jarang dijadikan sebagai simbol penentuan gender seseorang.
Sedangkan Rasulullah ﷺ telah menyebutkan dalam sebuah hadis:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ رَسُوْلَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَالَ قَائِمًا فَلَا تُصَدِّقُوْهُ مَا كَانَ يَبُوْلُ إِلَّا جَالِسًا
Artinya: "Diriwayatkan dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha beliau berkata, "Barangsiapa yang berkata bahwa Rasulullah ﷺ kencing dengan berdiri, maka jangan kalian benarkan. Rasulullah ﷺ tidak pernah kencing kecuali dengan duduk." (HR. An-Nasa'i)
Dalam hadis di atas Rasulullah ﷺ tidak menyebutkan perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Dan Rasulullah ﷺ sendiri buang air kecil dengan cara duduk. Bahkan, Rasulullah ﷺ melarang umatnya untuk kencing berdiri.
Sabda Rasulullah ﷺ yang melarang kencing berdiri, terdapat dalam hadits riwayat Sahabat Jabir bin Abdillah:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يَبُولَ الرَّجُلُ قَائِمًا
Artinya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kencing dengan berdiri." (HR Al-Baihaqi)
Namun demikian, larangan kencing berdiri bukan berarti memiliki hukum haram jika melakukannya. Hanya saja kencig berdiri dibolehkan dalam keadaan tertentu. Sebagaimana Syaikh Muhammad bin Sholih al ‘Utsaimin menjelaskan:
والبول قائمًا جائز، ولا سيَّما إذا كان لحاجة، ولكن بشرطين: الأوَّل: أن يأمن التلويث. الثاني: أن يأمن الناظر
Artinya: Kencing sambil berdiri hukumnya boleh. Terlebih bila ada kebutuhan. Akan tetapi dengan dua syarat; pertama aman dari terkena najis, kedua aman dari pandangan orang lain. (Syarah al Mumti’)
Dari beberapa hadis di atas, tidak ada larangan bahwa laki-laki tidak boleh untuk buang air kecil dengan posisi jongkok atau duduk. Karena Rasulullah ﷺ menganjurkan untuk mengambil posisi jongkok dalam buang air kecil, baik untuk laki-laki atau perempuan.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa posisi jongkok atau duduk bukan hanya untuk perempuan saja, melainkan Rasulullah ﷺ juga membiasakan untuk buang air kecil dengan posisi jongkok atau duduk.
(ACF)