Bolehkah Menggambar Pemandangan Dalam Islam?

N Zaid - Tradisi dan Budaya 22/12/2024
ilustrasi. Foto: Pixabay
ilustrasi. Foto: Pixabay

Oase.id - Menggambar adalah salah satu bentuk seni yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan manusia. Dalam Islam, seni memiliki nilai yang tinggi jika dilakukan sesuai dengan syariat. Namun, pembahasan tentang hukum menggambar memiliki perbedaan, terutama terkait objek gambar tersebut. Artikel ini akan membahas hukum menggambar pemandangan, dalil-dalil Al-Qur'an dan hadis, serta pendapat ulama yang membolehkannya.

Dalam Al-Qur'an, Allah mengajarkan umat manusia untuk memperhatikan keindahan alam ciptaan-Nya sebagai tanda kekuasaan-Nya:

"Dan Dia menundukkan malam dan siang, matahari dan bulan untukmu. Dan bintang-bintang ditundukkan (untukmu) dengan perintah-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang memahami." (Surat An-Nahl: 12)

"Maka tidakkah mereka memperhatikan unta, bagaimana ia diciptakan? Dan langit, bagaimana ia ditinggikan? Dan gunung-gunung, bagaimana ia ditegakkan?" (Surat Al-Ghasyiyah: 17-19)

Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa Allah memerintahkan manusia untuk merenungkan ciptaan-Nya. Menggambar pemandangan, seperti langit, gunung, atau lautan, dapat menjadi cara untuk mengapresiasi dan merenungi kebesaran Allah.

Hadis-hadis Nabi ﷺ yang melarang seni menggambar biasanya merujuk kepada gambar makhluk bernyawa seperti manusia dan hewan. Sebagai contoh:

"Sesungguhnya orang yang paling keras azabnya pada Hari Kiamat adalah para pembuat gambar (makhluk hidup)." (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun, larangan ini tidak berlaku untuk benda-benda tak bernyawa seperti pemandangan alam. Hal ini ditegaskan oleh ulama dalam pembahasan mereka bahwa yang dilarang adalah menggambar makhluk yang memiliki ruh.

Mayoritas ulama membedakan antara menggambar makhluk bernyawa dan objek tak bernyawa. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan: "Ulama sepakat bahwa menggambar benda-benda yang tidak memiliki ruh, seperti pohon, gunung, dan lain-lain, tidaklah haram."

Fatwa dari Ulama Kontemporer
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menyatakan bahwa menggambar pemandangan alam atau benda-benda yang tidak bernyawa diperbolehkan. Beliau berkata: "Menggambar sesuatu yang tidak memiliki ruh, seperti pohon atau pemandangan alam, hukumnya boleh, karena tidak ada larangan yang berkaitan dengan hal ini."

Menggambar sebagai Sarana Ibadah dan Renungan
Beberapa ulama modern berpendapat bahwa seni menggambar pemandangan dapat menjadi sarana untuk mengingat Allah jika dilakukan dengan niat yang benar. Melalui seni, seseorang dapat menyampaikan pesan tentang keindahan ciptaan Allah kepada orang lain.

Berdasarkan dalil Al-Qur'an, hadis, dan pendapat ulama, menggambar pemandangan dalam Islam hukumnya diperbolehkan. Hal ini karena objek pemandangan, seperti pohon, gunung, sungai, atau langit, termasuk benda tak bernyawa yang tidak termasuk dalam larangan syariat. Namun, seperti halnya setiap tindakan dalam Islam, seni menggambar ini harus dilakukan dengan niat yang baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, sehingga seni tersebut dapat menjadi bentuk ibadah dan pengingat akan kebesaran Allah.


(ACF)