Apa Hukuman Bagi Pelaku Perzinaan Homoseksual Dalam Islam
Oase.id - Dalam syariat masalah homoseksual adalah perkara yang sangat keji. Kaum homo seksual adalah kaum yang disebut oleh syariat Islam, sebagai kaum yang melampau batas.
Menurut Ustaz Firanda Andirja, hukuman terhadap pelaku perzinaan homoseksual yaitu dibunuh.
"Dalam hadits, siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan homoseksual maka bunuhlah yang melakukan dan yang disodomi. Selama kedua-duanya Ridho (melakukan sama-sama suka) dua-duanya dibunuh," terang Utaz Firanda dalam salah satu kajiannya yang diunggah di Youtube.
Adapun cara menghukum orang melakukan perkara ini maka terdapat khilaf atau perbedaan di kalangan para ulama.
"Semua ulama sepakat orang yang ketahuan melakukan praktek homoseksual dengan sadar tanpa terpaksa maka hukumnya dibunuh. Cuma mereka khilaf tentang bagaimana cara membunuhnya," lanjutnya.
Seorang sahabat Nabi, Ibnu Abbas berkata caranya lihat sesuatu yang paling tinggi di kampung tersebut, tempat terjadinya perzinaan homoseksual, maka pelakunya dijatuhkan dari tempat tinggi tersebut, sambil dilempari batu.
Ada pun khilaf para ulama setelah masa para sahabat di antaranya Imam Syafii menganggap bahwa hukuman orang melakukan liwat (homoseksual) seperti hukuman zina.
"Zina kita tahu ada perinciannya, jika belum menikah dengan nikah syarii maka tidak dirajam, tapi kalau sudah menikah dirajam. Bila belum pernah menikah hanya dicambuk," kata Ustaz.
Ada pun mahjab Malikiah hukuman terhadap pelaku sodomi adalah rajam. Tidak dibedakan apakah belum menikah atau sudah menikah. Kalau kedua pelaku sama-sama ridho maka dirajam.Lempar batu sampai mati.
Ada pun mahjab Hanafi, tidak ada hukuman hadd (zina) tapi ada tahzir, hukuman istijad yang diberikan pemerintah, terserah pemerintah untuk memberikan efek jera.
"Tapi kebanyakan hukumannya dibunuh, tetapi khilaf tentang bagaimana cara membunuhnya," kutip Ustaz Firanda.
(ACF)