Badal Umrah, Ini Pengertian dan Syarat Melaksanakannya

Octri Amelia Suryani - Badal Umrah Badal Haji Hukum Islam Umrah Haji 29/03/2022
Pelaksanaan ibadah umrah atau haji di Masjidil Haram (Photo by Shams Alam Ansari from Pexels)
Pelaksanaan ibadah umrah atau haji di Masjidil Haram (Photo by Shams Alam Ansari from Pexels)

Oase.id - Badal Umrah adalah mewakilkan atau menggantikan pelaksanaan umrah untuk orang lain. Pelaksanaannya boleh dilakukan oleh anggota keluarga maupun orang lain. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi jika ingin melaksanakan Badal Umrah. Apa saja?

Dalil badal umrah diambil dari dalil badal haji. Dalam hadis Abu Razin Al ‘Uqaili, dia mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam lalu bertanya:

يا رسول الله إن أبي شيخ كبير لا يستطيع الحج و لا العمرة و لا الظعن : قال ( حج عن أبيك واعتمر )

Artinya: Wahai Rasulullah, ayahku sudah sangat tua, tidak mampu haji, umrah, dan perjalanan. Beliau menjawab, “Hajikanlah ayahmu dan umrahkanlah.” (HR. Ibnu Majah, Tirmidzi, Nasa’i, dll.)

Hukum Badal Umrah

Para ahli fikih secara umum membolehkan menunaikan umrah untuk orang lain. Sama halnya dengan haji boleh ada badal didalamnya.

Syarat Melaksanakan Badal Umrah

Mengutip dari berbagai sumber, Oase.id akan memaparkan beberapa syarat untuk melaksanakan badal umrah:

  1. Tidak sah menggantikan ibadah haji atau umrah orang yang fisiknya masih mampu melaksanakan ibadah tersebut. Ibnul Mundzir berkata bahwa, “para ulama sepakat bahwa siapa yang punya kewajiban menunaikan haji, dan ia mampu untuk berangkat haji, maka tidak sah jika yang lain menghajikan dirinya.”
  2. Badal umrah hanya untuk orang sakit yang tidak bisa diharapkan sembuhnya, atau untuk orang yang tidak mampu secara fisik, atau untuk orang yang telah meninggal dunia.
  3. Membadalkan umrah bukan untuk orang yang tidak mampu secara harta. Karena hukum wajibnya berhaji atau umrah hanya untuk orang yang mampu juga dari segi finansial. Jika yang dibadalkan haji atau umrah tidak mampu dilihat dari hartanya, maka gugur kewajibannya. Karena membadalkan umrah hanya untuk orang yang tidak mampu secara fisik saja.
  4. Orang yang membadalkan umrah harus yang telah menunaikan umrah terlebih dahulu. Begitu pun badal haji, tidak boleh seseorang membadalkan haji orang lain kecuali ia telah menunaikan haji yang wajib untuk dirinya. Jika ia belum berhaji untuk diri sendiri tetapi ia menghajikan orang lain, maka hajinya akan jatuh pada dirinya sendiri.
  5. Wanita boleh membadalkan umrah pria, begitu pun sebaliknya. Maka bagi anak perempuan yang ingin membadalkan umrah ayahnya yang sudah meninggal, sah hukumnya. Begitu pun anak laki-laki yang membadalkan umrah ibunya yang sudah meninggal.
  6. Tidak boleh membadalkan umrah dua orang atau lebih sekaligus dalam sekali ibadah. Artinya, dalam satu kali ibadah umrah, yang melaksanakan ibadah umrah hanya bisa membadalkan satu orang.


(ACF)