Doa Dijauhkan dari Kebiasaan Utang 

Siti Mahmudah - Keuangan Utang-Piutang 04/03/2021
Gambar oleh janeb13 dari Pixabay
Gambar oleh janeb13 dari Pixabay

Oase.id - Utang-piutang atau disebut al-Qard merupakan pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih kembali. Dalam fiqih klasik, utang-piutang masuk dalam kategori akad taawuniyah atau akad yang berprinsip pada tolong-menolong. Artinya, memberikan utang kepada seseorang berarti telah menolongnya. 

Pada dasarnya, memberikan utang hukumnya sunah, bahkan dapat menjadi wajib. Apabila diberikan kepada orang yang betul-betul membutuhkan. Namun, Islam menghendaki agar tiap muslim bekerja keras untuk menutupi kebutuhan hidup dan jangan dibiasakan dengan cara berutang.

Dari Ali r.a, ia berkata: 
“Seorang sahaya datang menghadap (kepada Ali r.a) maka ia berkata: “Sesungguhnya aku ini tidak mampu menebus diriku, maka tolonglah daku.”

Ali menjawab: “Maukah kamu kuajari beberapa kalimat yang diajarkan kepadaku oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam (SAW), sekiranya engkau mempunyai utang sebesar gunung pun akan dilunaskan Allah maka bacalah:

“Allahummakfinii bi halaalika’an haraamika, Wa aghnii bifadhlika ‘amman siwaak.”

Artinya:
“Ya Allah, cukupkanlah kebutuhanku berupa yang engkau halalkan daripada (mengambil) yang Engkau haramkan dan kayakan (hatiku) dengan karunia-Mu daripada (mengharapkan) orang, selain Engkau”. (H.R. Turmudzi hadits Hasan)

Sumber: Disarikan dari keterangan dalam Al-Adzkar An-Nawawiyah karya al-Imam Abi Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi


(ACF)