MUI: Wafat karena Korona Termasuk Syahid
Oase.id- Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengeluarkan fatwa. Kali ini soal Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Muslim yang terinfeksi Covid-19. Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 itu mengatur tata cara memandikan, mengkafani, mensalati, dan menguburkan jenazah.
Dalam fatwa itu disebutkan bahwa umat Islam yang wafat karena wabah korona dalam pandangan syariat termasuk kategori syahid akhirat.
"Syahid Akhirat adalah Muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena wabah [tha’un], tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar’i dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab), tetapi secara duniawi hak-hak jenazah-nya tetap wajib dipenuhi," tulis Fatwa tersebut, sebagaimana dilansir dari Media Indonesia pada Minggu, 29 Maret 2020.
Namun demikian, tulis fatwa itu, pemenuhan hak-hak jenazah (memandikan, mengkafani, menyalati, dan menguburkan) wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan protokol medis.
Adapun pedoman memandikan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:
a. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya
b. petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani;
c. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayammumkan.
d. petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan;
e. petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh;
f. jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara:
1). mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu.
2). untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD (Alat Pelindung Diri).
"Jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dlarurat syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan," jelas Fatwa MUI tersebut.
(SBH)