Dalil Dianjurkannya Muslim untuk Berolahraga
Oase.id - Olahraga tidak diharamkan sejauh tidak dilakukan dengan melibatkan unsur-unsur pelanggaran syariat. Islam justru mendorong umatnya untuk melatih fisiknya agar memiliki kekuatan yang baik.
Tujuan dari seluruh olahraga yang telah diketahui pada masa awal kelahiran Islam dengan nama furushiyah, yakni kepandaian menunggang kuda, adalah untuk memelihara hak, mempertahankannya dan membelanya.
Dalam Buku Minhajul Muslim: Konsep Hidup Ideal dalam Islam yang ditulis oleh Syaik Abu Bakar Jabir al-Jaza 'iri disebutkan bahwa tujuan olahraga sama sekali bukan untuk mendapatkan harta dan mengumpulkannya, bukan pula untuk popularitas dan kecintaan akan ketenaran, dan juga bukan untuk kemegahan di muka bumi serta kerusakan di dalamnya yang menyertainya, sebagaimana yang terjadi pada sebagaian olahragawan saat ini.
Sesungguhnya tujuan dari semua jenis olahraga tersebut adalah untuk menguatkan tubuh dan meningkatkan kemampuan untuk melakukan jihad fi sabilillah (perjuangan di jalan Allah), berdasarkan hal itu olahraga dalam Islam harus dipahami dalam pengertian ini.
Jika ada orang yang memahami olahraga selain dari pengertian tersebut, maka ia telah mengeluarkan olahraga dari tujuannya yang baik, yaitu permainan yang batil dalam perjudian yang dilarang.
Dasar hukum mengenai disyariatkan dan dianjurkannya olahraga adalah Firman Allah subhanahu wa ta'ala
"Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi," (Al-Anfal:60)
Dan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , beliau berkata, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allâh Azza wa Jalla daripada Mukmin yang lemah; dan pada keduanya ada kebaikan. Bersungguh-sungguhlah untuk mendapatkan apa yang bermanfaat bagimu dan mintalah pertolongan kepada Allâh (dalam segala urusanmu) serta janganlah sekali-kali engkau merasa lemah. (HR Muslim/2664)
Olaraga yang disarankan untuk dilatih yakni berkuda, berenang dan memanah sesuai hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
“Ajarilah anak-anak kalian berkuda, berenang dan memanah.” (H.R. Sahih Bukhari dan Muslim).
(ACF)