Hikmah Kesehatan Larangan Berpuasa Bagi Wanita Haid

N Zaid - Haid 31/12/2024
ilustrasi. Foto: Pixabay
ilustrasi. Foto: Pixabay

Oase.id - Puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang baligh, berakal, dan mampu melaksanakannya. Namun, dalam kondisi tertentu, seperti saat haid, wanita dilarang untuk berpuasa. Larangan ini bukan sekadar pembebasan kewajiban, melainkan memiliki hikmah mendalam yang mencerminkan rahmat Allah subhanahu wa ta'ala kepada hamba-Nya. 

Larangan wanita haid berpuasa didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata:

“Kami (wanita) mengalami haid pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa, tetapi tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.”(HR. Muslim, no. 335)

Hadis ini menunjukkan bahwa wanita yang sedang haid tidak diperbolehkan berpuasa selama Ramadan, tetapi diwajibkan menggantinya (qadha) di hari lain setelah Ramadan.

Ijma' Ulama
Para ulama sepakat (ijma') bahwa wanita yang sedang haid atau nifas tidak boleh melaksanakan puasa, baik itu puasa wajib seperti puasa Ramadan maupun puasa sunnah. Larangan ini merupakan bagian dari hukum syariat yang sudah disepakati secara jelas berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, dan konsensus ulama.

Dalil dari Al-Qur'an
Meskipun tidak secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur'an, larangan ini didukung oleh prinsip umum dalam ayat yang memberikan keringanan bagi orang-orang yang memiliki uzur:

"Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain."(QS. Al-Baqarah: 185)

Haid termasuk dalam kategori uzur syar'i yang membuat seorang wanita tidak diwajibkan berpuasa pada waktu itu.

Hikmah Kesehatan di Balik Larangan Puasa bagi Wanita Haid

Para ulama menjelaskan beberapa hikmah yang mendasari larangan puasa bagi wanita haid, di antaranya:

Larangan berpuasa bagi wanita haid adalah bentuk rahmat Allah subhanahu wa ta'ala. Haid adalah kondisi biologis yang dapat menyebabkan kelemahan fisik dan ketidaknyamanan. Dengan adanya larangan ini, wanita tidak dibebani dengan kewajiban yang dapat memperberat kondisi mereka.

Dalil yang mendukung keringanan ini adalah firman Allah:

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."(QS. Al-Baqarah: 286)

Saat haid, tubuh wanita kehilangan darah yang cukup banyak, sehingga memerlukan nutrisi dan istirahat untuk memulihkan energi. Jika tetap diwajibkan berpuasa, hal ini dapat membahayakan kesehatan fisik mereka.

Kemudahan dalam Syariat
Syariat Islam selalu memberikan kemudahan dan tidak bermaksud mempersulit umatnya. Dengan diperbolehkannya berbuka saat haid dan mengganti puasa di hari lain, wanita tetap dapat melaksanakan kewajiban ibadah tanpa tekanan berlebihan.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidaklah seseorang mempersulit agama ini kecuali ia akan dikalahkan olehnya."(HR. Bukhari, no. 39)
 


(ACF)
TAGs: Haid