Arab Saudi Menindak Tegas Iklan Haji Palsu

Oase.id - Pemerintah Saudi telah mengintensifkan tindakan keras terhadap promotor kampanye palsu untuk haji tahunan mendatang. Upaya ini bagian dari langkah-langkah ketat di kerajaan tersebut untuk mencegah jemaah haji ilegal.
Polisi di provinsi barat daya Khamis Mushait telah menangkap seorang ekspatriat Bangladesh dan menuduhnya melakukan penipuan dengan menerbitkan iklan "palsu dan menyesatkan" untuk perjalanan haji di media sosial.
Polisi mengatakan pria itu secara ilegal mengaku menyediakan tempat tinggal dan transportasi di tempat-tempat suci.
Penangkapannya adalah yang terbaru dalam serangkaian penahanan yang menargetkan pengiklan perjalanan haji fiktif.
Polisi Saudi di kota suci Mekkah minggu ini mengumumkan penangkapan seorang ekspatriat Sudan dan seorang warga negara Saudi atas penerbitan iklan serupa.
Awal minggu ini, seorang ekspatriat Indonesia dan seorang warga negara Saudi juga ditangkap di Mekkah dalam dua insiden terpisah dengan alasan yang sama menjelang musim haji.
Haji adalah salah satu dari lima kewajiban Islam. Umat Muslim yang mampu secara fisik dan finansial harus melakukan haji setidaknya sekali seumur hidup.
Pemerintah Saudi telah berulang kali mengatakan bahwa visa haji wajib untuk melakukan ritual haji dan bahwa visa kunjungan tidak memenuhi syarat pemegangnya untuk melakukan perjalanan suci.
Awal bulan ini, Kementerian Haji dan Umrah Saudi telah memperingatkan umat Muslim yang ingin melakukan haji agar tidak berurusan dengan tempat-tempat yang tidak sah.
Kementerian tersebut mengatakan bahwa jamaah haji asing harus memperoleh visa haji yang dikeluarkan oleh otoritas Saudi, berkoordinasi dengan kantor Urusan Haji di 80 negara, atau melalui platform Nusk Hajj, yang ditujukan bagi jamaah haji yang datang dari 126 negara.
Arab Saudi juga telah menetapkan tanggal 29 April sebagai batas waktu bagi semua jamaah umrah asing untuk meninggalkan negara tersebut.
Melewati tanggal tersebut dianggap sebagai pelanggaran yang membuat pelanggarnya dapat dikenakan sanksi hukum.
Peringatan tersebut muncul di tengah kekhawatiran tentang upaya beberapa pengunjung asing untuk memperpanjang visa umrah mereka untuk melakukan haji secara ilegal.(gulftoday)
(ACF)