Hukum Mengunjungi Al-Ula dalam Perspektif Islam
Oase.id - Al-Ula adalah sebuah daerah bersejarah di Arab Saudi yang dikenal karena keindahan alamnya serta situs arkeologi seperti Madain Saleh (al-Hijr), yang merupakan salah satu peninggalan peradaban kaum Tsamud. Namun, dalam perspektif Islam, ada diskusi mengenai hukum mengunjungi tempat-tempat seperti ini, terutama yang terkait dengan kaum yang diazab Allah. Artikel ini akan membahas dalil-dalil yang sering dikemukakan untuk mengharamkan seorang Muslim mengunjungi tempat tersebut.
Al-Qur'an menyebutkan kisah kaum Tsamud yang tinggal di Madain Saleh dan menerima azab Allah akibat pembangkangan mereka terhadap risalah Nabi Shaleh. Allah berfirman:
"Dan terhadap kaum Tsamud (Kami utus) saudara mereka, Shaleh. Shaleh berkata: 'Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Dialah yang telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya. Sesungguhnya Tuhanku amat dekat (rahmat-Nya) lagi memperkenankan (doa hamba-Nya).' Tetapi mereka menyembelih unta itu, maka Shaleh berkata: 'Bersukarialah kamu sekalian di rumahmu selama tiga hari, itu adalah janji yang tidak dapat didustakan.' Maka ketika datang azab Kami, Kami selamatkan Shaleh dan orang-orang yang beriman bersama-sama dengan dia dengan rahmat dari Kami dan (Kami selamatkan mereka) dari kehinaan di hari itu. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah Yang Maha Kuat lagi Maha Perkasa. Dan satu suara keras yang mengguntur menimpa orang-orang yang zalim itu, lalu mereka mati bergelimpangan di tempat tinggal mereka." (Surat Hud: 61-67)
Dalam ayat ini, Allah menjelaskan bahwa kaum Tsamud menerima azab berupa suara keras yang mengguntur karena kesombongan dan penolakan mereka terhadap peringatan Nabi Shaleh. Lokasi azab ini sekarang dikenal sebagai Madain Saleh di Al-Ula.
Salah satu hadis yang sering dijadikan rujukan dalam melarang mengunjungi tempat seperti Al-Ula adalah sabda Rasulullah ﷺ:
"Janganlah kamu memasuki tempat-tempat yang pernah didatangi azab, kecuali dengan menangis. Jika tidak dapat menangis, maka janganlah masuk ke tempat itu, supaya kamu tidak terkena apa yang telah menimpa mereka."(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan larangan tegas bagi seorang Muslim untuk memasuki tempat-tempat yang menjadi lokasi azab Allah, kecuali jika mereka melakukannya dengan rasa takut, menangis, dan mengambil pelajaran dari peristiwa tersebut.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa larangan ini bersifat makruh, bukan haram, jika kunjungan dilakukan dengan niat yang benar, seperti untuk mengambil ibrah (pelajaran). Namun, sebagian ulama menganggapnya haram jika kunjungan itu dilakukan dengan tujuan wisata atau hiburan semata tanpa rasa takut kepada Allah.
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari menjelaskan:
"Masuk ke tempat yang diazab Allah diperbolehkan hanya untuk mengambil pelajaran, dengan syarat mengingat azab tersebut dan tidak melakukan tindakan yang melalaikan."
Berdasarkan dalil-dalil yang ada, hukum mengunjungi Al-Ula tergantung pada niat dan sikap seorang Muslim. Jika kunjungan dilakukan dengan tujuan mengambil pelajaran dan memperkuat keimanan, maka hal itu diperbolehkan dengan syarat menunjukkan rasa takut dan kesedihan atas azab yang menimpa kaum tersebut. Sebaliknya, jika kunjungan itu dilakukan hanya untuk hiburan atau tanpa kesadaran akan makna spiritualnya, maka hal itu dapat dianggap makruh atau bahkan haram menurut sebagian pendapat ulama.
Seorang Muslim dianjurkan untuk selalu bertakwa kepada Allah dalam segala tindakannya, termasuk saat mengunjungi tempat-tempat bersejarah seperti Al-Ula, agar tidak melalaikan tujuan hidup sebagai hamba-Nya.
(ACF)