5 Sebab Diperbolehkannya Tayamum

Siti Mahmudah - Tayamum Salat Wudu 21/11/2023
Ilustrasi by Pixabay
Ilustrasi by Pixabay

Oase.id - Sebelum melaksanakan ibadah mahdah (wajib) seperti salat dan ibadah lainya, seorang muslim hendaknya mensucikan diri terlebih dahulu untuk menghilangkan hadas kecil. Hal tersebut sebagai salah satu syarat untuk melaksanakan salat yakni harus suci dari hadas kecil dan hadas besar. 

Cara untuk menghilangkan hadas kecil yakni dengan berwudu. Anjuran untuk berwudu sebelum melaksanakan salat telah dijelaskan dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 6:

“Wahai orang yang beriman, bila kalian hendak salat, basuhlah wajah kalian, tangan kalian hingga siku, usaplah kepala kalian, dan basuhlah kaki kalian hingga mata kaki”.

Akan tetapi, jika dalam suatu masa (waktu) dalam suatu daerah tidak ada air (kekeringan) ataupu dalam keadaan tertentu yang tidak boleh terkena air, maka untuk mengganti wudu bisa dengan tayamum.

Tayamum adalah mensuikan diri dengan menggunakan media debu yang bersih dan suci untuk menggantikan wudu. Akan tetapi ada syarat dan sebab seseorang boleh bertayamum.

Adapun syarat-syarat bertayamum sebagai berikut:

1. Adanya uzur karena sakit atau sedang dalam bepergian
Jika seorang muslim sedang sakit dan menurut dokter jika terkena air penyakitnya akan semakin parah, maka diperbolehkan bertayamum untuk mengganti wudu.

Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Q.s An-nisa ayat 4:

“Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci), sapulah mukamu dan tanganmu”.

2. Telah masuk waktu salat
Jika dalam suatu kondisi tidak adanya air dan dalam berusaha mencari air sudah masuk waktu salat, maka diperbolehkan untuk bertayamum. Untuk menghindari meninggalkan salat.

3. Berhalangan memakai air
Yang dimaksud berhalangan memakai air yakni, jika dalam kondisi sakit yang menurut dokter jika bertemu dengan air maka kondisi penyakitnya akan semakin parah. Maka diperbolehkan untuk bertayamum.

4. Tidak ada air
Jika dalam suatu kondisi di suatu daerah tidak adanya air, ataupun kekurangan air dan sudah berusaha mencarinya, dan jika sudah ketemu dengan air akan tetapi hanya cukup untuk keperluan yang lain seperti memasak dan minum, maka diperbolehkan untuk bertayamum.

5. Menggunakan debu yang suci dan bersih

Sumber: Disarikan dari keterangan Kitab Al-Ghayah Wa At Taqrib karya Abu Syuja
 


(ACF)