Apa Itu Tasybik dan Bolehkah Dilakukan di Dalam Masjid?
Oase.id - Tasybik adalah perbuatan memasukkan atau menyilangkan jari-jari tangan, yang dilakukan dengan menautkan jari-jari kedua tangan satu sama lain.
Dalam beberapa kondisi, menyilangkan jari-jari tangan ini dianggap tidak sesuai dengan adab ketika berada di masjid. Tasybik jari ini disinggung dalam beberapa hadits, yang memberikan panduan mengenai kapan hal ini diperbolehkan dan kapan sebaiknya dihindari.
Ada beberapa hadits yang membahas larangan melakukan tasybik (menyilangkan jari-jari tangan) ketika sedang di masjid atau dalam keadaan berwudhu dan menunggu shalat, di antaranya:
Hadits dari Ka'ab bin 'Ujrah
Dalam sebuah hadits dari Ka'ab bin 'Ujrah, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
"Jika salah seorang di antara kalian berwudhu, kemudian ia keluar menuju masjid untuk shalat, maka janganlah dia melakukan tasybik karena sesungguhnya dia sedang berada dalam keadaan shalat." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ahmad)
Hadits ini mengajarkan bahwa seseorang yang telah berwudhu dan sedang menuju masjid dianggap berada dalam keadaan bersiap atau "dianggap shalat." Oleh karena itu, melakukan tasybik atau menyilangkan jari dianggap tidak sesuai dengan sikap seseorang yang sedang menjaga kekhusyukan dan persiapan hati untuk shalat.
Hadits dari Abu Hurairah
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
"Jika salah seorang dari kalian berada di masjid, maka janganlah ia menyilangkan jari-jarinya, karena ia berada dalam keadaan shalat selama ia menunggu shalat." (HR. At-Tirmidzi)
Dalam hadits ini, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang jamaah untuk melakukan tasybik di masjid ketika sedang menunggu waktu shalat. Selama berada di dalam masjid dan menunggu shalat, seorang Muslim dianggap dalam keadaan ibadah atau shalat, meskipun ia belum mulai bertakbir. Maka dari itu, sebaiknya menghindari tindakan yang tidak sesuai dengan kesungguhan dalam beribadah, seperti tasybik jari.
Hadits dari Abdullah bin Amr bin Al-‘Ash
Abdullah bin Amr bin Al-‘Ash juga meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
"Barang siapa yang berwudhu lalu menyempurnakannya, kemudian pergi untuk shalat dengan tenang, maka dia tidak boleh melakukan tasybik jari, karena dia seperti dalam keadaan shalat." (HR. Abu Dawud)
Kapan Tasybik Jari Diperbolehkan?
Perlu diketahui bahwa tasybik jari tidak selalu dilarang dalam segala keadaan. Tindakan ini diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti:
Di Luar Masjid atau Saat Tidak Sedang Menunggu Shalat
Di luar masjid atau saat tidak menunggu shalat, melakukan tasybik jari bukanlah perbuatan yang dilarang, karena tidak mengganggu kekhusyukan atau sikap seseorang dalam beribadah.
Ketika Bukan dalam Kondisi Siap untuk Shalat
Jika seseorang tidak sedang berwudhu atau tidak sedang dalam perjalanan menuju shalat, tasybik diperbolehkan selama tidak disertai maksud yang buruk atau perilaku yang tidak pantas.
Dalam Situasi Lain yang Membutuhkan Tasybik
Dalam beberapa situasi tertentu, menyilangkan jari bisa dilakukan jika diperlukan, misalnya untuk melatih kekuatan jari dalam olahraga tertentu atau aktivitas fisik lainnya. Namun, untuk adab di masjid atau dalam rangka ibadah, sebaiknya hal ini dihindari.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam selalu memberi contoh kepada umatnya dalam hal adab dan sikap yang terbaik. Dengan mengikuti sunnah ini, seorang Muslim mendapatkan pahala karena mengikuti contoh yang telah diberikan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
(ACF)