Kandungan Surah Al-Maidah ayat 90: Larangan Mengonsumsi Miras dan Judi

Octri Amelia Suryani - Miras Hukum Islam Al-Quran Judi 23/09/2022
Ilustrasi (Foto: Pixabay)
Ilustrasi (Foto: Pixabay)

Oase.id - Pembahasan kali ini bercerita tentang hal-hal yang diharamkan oleh Alah Swt. Salah satunya larangan untuk mengonsumsi minuman keras atau miras.

Miras adalah minuman yang mengandung alkohol. Jika seseorang mengonsumsinya dengan berlebihan akan berakibat fatal. Mereka akan mabuk, hilang kendali, bahkan dapat melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.

Larangan meminum minuman keras ini telah tercantum dalam Surah Al-Maidah ayat 90, yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

Sangat jelas dalam ayat di atas bahwa Allah melarang umatnya untuk minum minuman keras. Seperti yang telah dijelaskan juga dalam Tafsir Quran Karim karya Prof. Dr. H. Mahmud Yunus.

Tafsir tersebut menjelaskan bahwa:

“Allah melarang umatnya untuk minum arak dan tiap-tap yang memabukkan walaupun sedikit, berjudi walaupun dengan uang yang sedikit, karena akan membawa pada uang yang banyak, menyembah berhala atau patung, karena itu memperserikatkan Allah dengan yang lain, dan bertenung, karena itu kepercayaan takhayul (dongeng) Jahiliyah yang bertentangan dengan kepercayaan kepada Allah yang maha Esa.”

Selain itu, Tafsir Jalalayn juga menjelaskan bahwa minuman keras itu adalah minuman yang memabukkan yang dapat menutup akal sehat. Serta berjudi, berkorban untuk berhala adalah perbuatan-perbuatan keji yang dibuat oleh setan.

Hal yang sama juga disebutkan dalam Tafsir Quraish Shihab bahwa meminum minuman yang memabukkan, berjudi, melepas anak panah, batu kerikil atau daun untuk mengetahui hal yang gaib, hanyalah kekotoran jiwa yang merupakan tipu daya setan.

Tiga tafsir di atas sangat jelas menyebutkan bahwa Allah Swt melarang umatnya meminum minuman keras. Bukan hanya sekedar larangan semata, ini dapat dilihat dari peristiwa yang terjadi dua suku golongan Anshar yang hidup rukun. Hal inilah yang menjadi asbabun nuzul Surah Al-Maidah ayat 90. Seperti diriwayatkan oleh An-Nasai dan Al-Baihaki yang bersumber dari Ibnu Abbas:

Turunnya ayat ini (Al-Maidah ayat 90) berkenaan dengan peristiwa yang terjadi pada dua suku golongan Anshar yang hidup rukun tidak ada dendam kesumat. Tetapi apabila mereka minum sampai mabuk, mereka saling ganggu mengganggu yang meninggalkan bekas pada muka atau kepalanya sehingga pudarlah rasa kekeluargaan mereka.

Lalu, timbullah rasa permusuhan dan langsung menuduh bahwa suku yang lainnyalah yang mengganggunya itu. Mereka tidak akan berbuat seperti ini apabila mereka saling berkasih sayang. Perasaan yang demikianlah yang menimbulkan dendam kesumat.

Dalam ayat ini dijelaskan bahwa setan berhasil mengadu domba orang-orang yang beriman sebab minum arak dan main judi. Orang-orang yang berat meninggalkan minuman itu memperbincangkan najis yang telah diminum oleh orang-orang yang gugur di peperangan Uhud. 

Maka, Allah menurunkan ayat selanjutnya (Al-Maidah ayat 93) sebagai penjelasan tentang kedudukan mereka yang gugur sebelum turunnya ayat larangan minum arak dan main judi.

Melalui asbabun nuzul di atas sangat kuat alasan bahwa Allah Swt melarang keras umatnya untuk minum minuman keras. Karena hal tersebut dapat merusak akal sehat dan dapat berimbas kepada hal yang tidak sewajarnya dilakukan.


(ACF)