Bolehkah Wudhu dengan Memasukkan Tangan ke Gayung?
Oase.id - Berwudhu adalah salah satu syarat sah untuk melaksanakan shalat. Dalil wajibnya wudhu atau bersuci sebelum melaksanakan shalat seperti termaktub dalam ayat berikut:
Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit,202) dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur. (Surat Al-Ma'idah Ayat 6)
Dengan pentingnya berwudhu, seseorang berusaha untuk sesempurna mungkin melakukannya, sesuai dengan tuntunan dari Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. Bahkan kadang, karena ketidaktahuan, atau informasi yang keliru, seseorang menjadi sangat hati-hati dalam berwudhu dan mengalami keraguan. Seperti apakah boleh mencelupkan tangan ke dalam gayung saat berwudhu?
Mengenai pertanyaan ini, Ust Abu Yahya Badrusalam dalam sebuah kesempatan tanya jawab di majelisnya, mengungkapkan bahwa justru itulah yang Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam lakukan.
"Dalam riwayat Utsman bin Affan disebutkan 'pertama menuangkan air mencuci dua tangan'," papar Ust Abu Yahya Badrusalam.
Dalam riwayat Abdullah bin Zaid maka Rasulullah memasukan tangannya ke dalam bejana lalu berkumur-kumur, lalu memasukan tangannya lagi ke bejana dan mencuci wajahnya dan seterusnya.
"Sahabat Nabi sahallallahu alaihi wa sallam ketika mempraktikan wudhu begitu caranya, kemudian mereka berkata demikian aku melihat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berwudhu," papar Ust Abu Yahya Badrusalam.
Demikian juga yang disampaikan Ust Abu Qatadah ketika menjawab pertanyaan jamaah tentang hukum memasukkan tangan ke gayung untuk wudhu.
Dikutip dari channel YouTube Satu Jalan Lurus, Ust Abu Qatadah mengatakan hal itu diperbolehkan. Alasannya, air mustamal adalah air suci yang mensucikan.
Secara umum, ada beberapa poin yang perlu diperhatikan dalam hal ini:
Air Harus Suci dan Mensucikan (Thahur) Dalam Islam, air yang digunakan untuk wudhu harus memenuhi dua syarat: suci (thahur) dan mensucikan. Air yang masih memenuhi dua syarat ini boleh digunakan untuk wudhu. Jika tangan yang masuk ke dalam gayung masih bersih (belum digunakan untuk wudhu atau tidak membawa najis), maka air tersebut tetap suci dan mensucikan.
Namun, ada hadits yang mengajarkan adab ketika hendak menggunakan air, yaitu mencuci tangan terlebih dahulu sebelum memasukkannya ke dalam wadah air, terutama setelah bangun tidur, karena tangan tidak diketahui kondisinya. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah:
"Apabila salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya, maka janganlah dia mencelupkan tangannya ke dalam wadah (air) sampai dia mencuci tangannya tiga kali, karena dia tidak tahu di mana tangannya berada ketika dia tidur." — (HR. Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan hadits ini, dianjurkan untuk mencuci tangan sebelum memasukkan tangan ke dalam wadah air untuk menjaga kesucian air. Namun, ini lebih merupakan adab dan bukan syarat sah wudhu. Jika tangan sudah dalam keadaan bersih dan tidak ada najis, maka tidak ada masalah memasukkan tangan ke dalam air selama air tersebut tetap suci dan mensucikan.
(ACF)