Apa Hukum Tidak Salat di Rumah Sakit karena Pakaian Terkena Najis?

N Zaid - Inspirasi 29/06/2024
Ilustrasi. Pixabay
Ilustrasi. Pixabay

Oase.id - Syaikh, DR Shalih Bin Fauzan Al Fauzan merupakan anggota kehormatan dari Komite Tetap untuk Penelitian dan Fatwa Islam di Arab Saudi sejak 15 Rajab 1412 H.

Dalam sebuah majelis ia ditanyai tentang hukum orang yang meninggalkan salat karena sedang opname di rumah sakit dan merasa bahwa pakaiannya tidak suci atau terkena najis, karena keadaannya.

Pertanyaannya:  Sebagian orang sakit terkadang tidak salat sampai ia pulang ke rumahnya dari rumah sakit. Alasannya selama di rumah sakit, atau ketika sakit, pakaian tidak suci, alias terkena najis.

Apa pendapat anda tentang hal itu?

Syaikh DR Shalih Bin Fauzan Al Fauzan menjawab:

Ini adalah hasil dari kebodohan. Tidak boleh seperti itu. Perbuatan tersebut sangat haram sekali. Meninggalkan salat hingga keluar dari rumah sakit. Wajib bagi orang yang sakit untuk salat sesuai kondisinya. 

Jika mereka mampu untuk melepas baju dan mencuci najisnya, maka itulah yang diharapkan, dan yang wajib atasnya.

Akan tetapi, jika mereka tidak mampu melakukan hal itu, maka ia salatnya di atas ranjangnya atau salat di atas lantai walaupun ia mengenakan baju yang tidak suci atau ada najisnya. 

Jika memang ia tidak mampu untuk salat dengan baju lain, dan takut waktu salat akan berlalu maka ia salat sesuai kondisinya.

"Bertakwalah kepada Allah semaksimal yang kalian bisa," kata Syaikh. 


(ACF)
TAGs: Inspirasi