Apakah Menghisap Sisha Haram Menurut Islam?

N Zaid - Fatwa dan Pendapat Ulama 03/03/2023
Ilustrasi. Foto Pixabay
Ilustrasi. Foto Pixabay

Oase.id - Seperti yang kita semua tahu, Shisha sangat populer di Timur Tengah dan juga bisa ditemui di Indonesia. Banyak yang berpendapat bahwa cara merokok ini halal karena dianggap jauh lebih aman dari biasanya.

Lantas bagaimana ajaran Islam memandang Shisha? Simak penjelasan berikut untuk mengetahuinya.

Apakah Shisha Halal atau Haram?
Shisha itu Haram.
Banyak yang berpendapat bahwa air shisha dapat menyaring bahan beracun dalam tembakau, membuat metode pengasapan ini jauh lebih aman daripada metode pengasapan konvensional. Namun, fakta menunjukkan bahwa air di dalam shisha tidak dapat menyaring kandungan racun dalam tembakau.

Live Science, sebuah studi di Inggris yang diterbitkan dalam American Journal of Preventive Medicine pada 2019, mengungkapkan bahwa shisha menghasilkan lebih banyak asap daripada vape atau rokok konvensional. Karena shisha sama berbahayanya dengan rokok tradisional, ia juga dianggap haram (dilarang) dalam Islam.

Bukti
Fatwa al-Syaikh Muhammad ibn Ibrahim (12/90)
Fatwa ulama majelis yang mengutip al-A'raf 7:157.
Fatwa al-Lajnah al-Daimah, 26/351 oleh Syekh 'Abd al-'Aziz ibn 'Abd-Allah Al al-Syekh; Syekh 'Abd-Allah ibn Ghadyan; Syekh Salih al-Fawzan; Syaikh Bakr Abu Zayd.
Al Baqarah : 195.

Apakah Aman Bagi Muslim?
Tidak aman dan tidak diperbolehkan bagi umat Islam untuk merokok Shisha, karena kita juga dilarang melakukan atau menggunakan hal-hal yang berbahaya bagi diri kita sendiri. Hal ini sebagaimana difirmankan oleh Allah subhanahu wa ta'ala dalam ayat-ayat Al-Quran: (Al Baqarah: 195), (Al Maidah: 4), dan (Al A’raf: 157).

Intinya
Berdasarkan penelitian para ahli medis, diketahui bahwa shisha sama berbahayanya dengan rokok konvensional dan dapat membahayakan kesehatan manusia. Karena itu, hindarilah, karena Islam tidak membenarkan perilaku yang dapat merugikan kita atau orang lain.(theislamicinformation)


(ACF)