Perlu Diingat, Ini Batas-batas Anggota Tubuh Saat Berwudhu
Oase.id - Wudhu merupakan syarat sah beberapa ibadah, salah satunya adalah salat. Jika wudhu dilakukan dengan cara yang salah, maka wudhu dianggap tidak sah dan hal ini berkaitan dengan keabsahan salat.
Dalam berwudhu setiap anggota tubuh memiliki batas-batas yang wajib teraliri air. Namun di beberapa kondisi tertentu, perempuan muslimah mempunyai kesulitan tersendiri, seperti kerudung yang digunakan, kaos kaki, dan lain sebagainya.
Melansir dari beberapa sumber, berikut apa saja batas-batas anggota tubuh dalam berwudhu?
1. Wajah
Dalam kitab Fathul Qarib menjelaskan batas-batas pada bagian wajah yang wajib terkena air.
جميع الوجه وحده طولا ما بين منابت شعر الرأس غالبا واخر اللحيين وهما العظمان اللذان ينبت عليهما الأسنان السفلى يجتمع مقدمها فى الذقن ومؤخرهما فى الأذن وحده عرضا مابين الأذنين
“Seluruh tempat tumbuhnya rambut yang memanjang sampai ujung jenggot. Yaitu ditandainya dua tulang yang ditumbuhi gigi-gigi bawah yang terkumpul pada dagu di depan. Adapun tempat akhirnya adalah bagian memanjang wajah di antara dua telinga.”
Membasuh muka bukan hanya sekedar membasahi wajah, namun harus menyeluruh mulai tempat tumbuhnya rambut hingga ujung dagu lalu tulang lunak telinga dekat wajah bagian kanan hingga bagian kiri.
2. Lengan hingga siku-siku (sikut)
Terkadang bagian ini sulit dilakukan jika sedang menggunakan pakaian lengan panjang. Namun, hal itu tidak boleh menjadi alasan seseorang untuk melalaikan bagian siku-siku saat berwudhu.
Sebagaimana Allah Swt menegaskan dalam surat Al-Maidah ayat 6, yang berbunyi :
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِذَا قُمۡتُمۡ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغۡسِلُوۡا وُجُوۡهَكُمۡ وَاَيۡدِيَكُمۡ اِلَى الۡمَرَافِقِ وَامۡسَحُوۡا بِرُءُوۡسِكُمۡ وَاَرۡجُلَكُمۡ اِلَى الۡـكَعۡبَيۡنِ
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki.”
3. Tumit kaki dan mata kaki
Terkadang saat berwudhu hanya sekedar menaruh kaki di bawah air yang mengalir. Padahal saat membasuh kaki, seseorang yang berwudhu harus mengaliri air hingga mengenai tumit dan mata kaki, seperti yang dijelaskan pada surat Al-Maidah ayat 6.
Selain itu, riwayat hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah :
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو، قَالَ: تَخَلَّفَ عَنَّا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفْرَةٍ سَافَرْنَاهَا فَأَدْرَكَنَا – وَقَدْ أَرْهَقَتْنَا الصَّلاَةُ – وَنَحْنُ نَتَوَضَّأُ، فَجَعَلْنَا نَمْسَحُ عَلَى أَرْجُلِنَا، فَنَادَى بِأَعْلَى صَوْتِهِ: «وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ» مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا
"Dari Abdullah ibn Umar; kami tertinggal dari Nabi Muhammad ﷺ dalam suatu perjalanan, dan kemudian kami bertemu, dan kami telah terbebani (perintah) salat. Kami kemudian berwudhu dan mengusap kaki-kaki kami. Nabi kemudian memanggil kami dengan suara lantang “celakalah bagi tumit-tumit yang berada di neraka” beliau berkata demikian dua atau tiga kali." (HR. Bukhari)
(ACF)