Kemenag Tetapkan 1.998 Peserta MTQ Nasional ke-30

N Zaid - Kementerian Agama 21/08/2024
Rapat penetapan peserta MTQ Nasional 2024. Kemenag
Rapat penetapan peserta MTQ Nasional 2024. Kemenag

Oase.id - Sebanyak 1.998 peserta Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional ke-30 Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), telah ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag).  Jumlah itu terdiri dari 1.567 peserta inti dan 431 cadangan. 

Sebelum akhirnya ditetapkan, peserta telah melalui serangkaian tahapan, mulai dari pendaftaran yang dibuka pada 1 Juni hingga 7 Juli 2024, verifikasi tahap I pada 8-13 Juli, perbaikan data pada 21-28 Juli, verifikasi tahap II pada 30 Juli hingga 7 Agustus 2024, hingga penetapan peserta pada 20 Agustus.

Pada tahap pendaftaran, data calon peserta berjumlah 2.377 orang. Setelah dilakukan verifikasi dokumen kelengkapan administrasi sesuai dengan petunjuk teknis MTQN 2024 serta pengecekan NIK dengan data Dukcapil Kemendagri, sebanyak 736 data calon peserta dinyatakan lengkap, sedangkan 1.641 data lainnya perlu perbaikan.

Setelah itu, dilakukan verifikasi ulang oleh verifikator pusat, di mana 118 calon peserta didiskualifikasi terkait domisili kependudukan, dan 261 lainnya mengundurkan diri. Hasil akhir verifikasi ini menetapkan 1.567 peserta inti dan 431 cadangan.

Penetapan peserta tersebut dilakukan Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, dalam acara Technical Meeting dan Penetapan Peserta MTQ Nasional XXX 2024 di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama Jakarta.

“Kepesertaan Musabaqah Tilawatil Qur’an ke-30 yang akan digelar di Provinsi Kalimantan Timur saya nyatakan sah,” ujar Kamaruddin, di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Kamaruddin menjelaskan, MTQN ke-30 ini adalah puncak dari proses panjang yang dilakukan secara masif di seluruh Indonesia, mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga nasional. 

“Yang kita lakukan bukan hanya perlombaan, tetapi juga pembinaan, persiapan, dan berbagai aktivitas untuk mendukung hingga tingkat nasional, dan hari ini kita tetapkan pesertanya,” ungkapnya.

Dirjen mengungkapkan pentingnya pembinaan berkelanjutan bagi alumni MTQ, yang merupakan bagian dari generasi emas Indonesia dengan potensi besar untuk memajukan bangsa.

“Kita beri ruang, apreasiasi, dan berdayakan mereka untuk lebih berprestasi, agar mereka bisa mengabdi untuk agama, bangsa, dan negara,” tegasnya.

Kamaruddin mengajak semua pihak memberi ruang para alumni MTQ untuk mengisi dan memberdayakan masjid-masjid di Indonesia, agar masjid tidak hanya dijadikan tempat ibadah, tetapi juga menjadi pusat pembinaan umat, peningkatan literasi Al-Qur’an, dan kualitas keberagamaan.

Sebaran Peserta per Provinsi:

Aceh: 54
Sumatra Utara: 55
Sumatra Barat: 54
Riau: 56
Jambi: 51

Sumatra Selatan: 54
Bengkulu: 14
Lampung: 27
Kepulauan Bangka Belitung: 50
Kepulauan Riau: 55

DKI Jakarta: 54
Jawa Barat: 54
Jawa Tengah: 53
Yogyakarta: 22
Jawa Timur: 54

Banten: 48
Bali: 29
NTB: 53
NTT: 30
Kalimantan Barat: 48

Kalimantan Tengah: 47
Kalimantan Selatan: 55
Kalimantan Timur: 56
Kalimantan Utara: 53
Sulawesi Utara: 35

Sulawesi Tengah: 52
Sulawesi Selatan: 54
Sulawesi Tenggara: 56
Gorontalo: 27
Sulawesi Barat: 46

Maluku: 46
Maluku Utara: 43
Papua: 27
Papua Barat: 22
Papua Barat Daya: 33

Sebaran Peserta Berdasarkan Cabang dan Golongan Lomba:

1. Hafalan Al-Qur’an (semua golongan): 298 peserta
2. Tafsir Al-Qur’an (bahasa Arab, Indonesia, Inggris): 125 peserta
3. Fahm Al-Qur’an: 195 peserta

4. Syarh Al-Qur’an: 182 peserta
5. Seni Kaligrafi Al-Qur’an: 244 peserta
6. Karya Tulis Ilmiah Al-Qur’an (KTIQ): 59 peserta
7. Eksibisi Seni Kaligrafi Al-Qur’an: 10 peserta. (kemenag)


(ACF)