Kemenag: Jangan Paksakan Berkurban di Tengah Wabah PMK
Oase.id - Penyakit mulut dan kuku (PMK) mewabah mejelang hari raya IdulAdha 1443 H. Hal ini membuat pelaksaan ibadah kurban perlu dilakukan dengan lebih hati-hati. Kementerian Agama pun mengingatkan agar masyarakat tidak memaksakan diri berkurban di tengah wabah PMK.
Per hari ini, Jumat (8/7) pukul 10.00 WIB, PMK meluas menyebar ke 239 kabupaten/kota di 21 provinsi.
Menurut laman siagapmk.id, per hari ini sebanyak 336.604 ekor hewan terjangkit PMK. Terdiri dari 215.340 ekor belum sembuh, 116.206 ekor sembuh, 2.932 ekor potong bersyarat, dan 2.126 ekor mati.
Tiga pulau juga ditandai sebagai zona merah PMK yakni Pulau Jawa, Pulau Sumatra dan Pulau Lombok. Status zona merah ini diberikan karena 70 persen wilayah di pulau itu ditemukan wabah PMK.
Sementara itu, untuk penanggulangan penyebaran PMK, vaksinasi digalakkan. Menurut data Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, hingga Selasa (5/7) jumlah hewan yang sudah divaksinasi PMK mencapai 400.251 ekor.
“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Iduladha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” tutur Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Mastuki dalam Konferensi Pers Perkembangan Penanganan PMK, di Jakarta Kamis (7/7/2022).
Konferensi Pers yang digelar secara daring ini digelar Satgas Penanganan PMK. Turut hadir sebagai narasumber, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nasrullah, dan Koordinator Tim Pakar Penanganan PMK Wiku Adisasmito.
Imbauan agar masyarakat tidak memaksakan diri untuk berkurban, menurut Mastuki, sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Salat Hari Raya IdulAdha dan Pelaksanaan Kurban 1443H/2022 di Masa Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). “Hal ini perlu menjadi perhatian, karena terkait juga dengan proses penyediaan daging halal,” papar Mastuki.
“Kementerian Agama memandang penting untuk menyampaikan kepada masyarakat agar peduli dengan proses penyediaan daging halal mulai dari hulu sampai hilir,” imbuhnya.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyediaan daging halal, menurut Mastuki, meliputi pemilihan hewan kurban, penyembelihan, ketersediaan juru sembelih halal (juleha) yang bersertifikat, dan memperhatikan tempat atau lokasi penyembelihan yang harus memenuhi syarat kebersihan. Proses penyediaan daging halal juga harus memperhatikan pemisahan lokasi penampungan hewan dan pemotongan, pencacahan, serta pembungkusan.
Mastuki menambahkan, bagi umat Islam juga diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.
“Perhatian ini bukan saja saat atau menjelang pelaksanaan Iduladha saja, tetapi sepanjang waktu karena berkaitan dengan kehalalan daging yang beredar di pasaran,” tandas Mastuki.
(ACF)