Apa Itu Salat Qasar dan Jamak?

N Zaid - Salat Qasar Salat Jamak 28/06/2024
Ilustrasi. Pixabay
Ilustrasi. Pixabay

Oase.id - Salat qasar dan salat jamak adalah bentuk kemudahan dalam melaksanakan salat yang diberikan kepada umat Islam dalam situasi tertentu, terutama ketika dalam perjalanan atau kondisi lainnya yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Apa yang dimaksud salat Qasar dan salat Jamak? Simak ulasan berikut:

Salat Qasar
Salat qasar adalah meringkas jumlah rakaat salat fardu. Salat yang biasanya terdiri dari empat rakaat dipendekkan menjadi dua rakaat. Salat yang dapat diqasar adalah:

Salat Zuhur
Salat Asar
Salat Isya

Syarat-syarat untuk melakukan salat qasar antara lain:

Perjalanan yang jauh: Menurut kebanyakan ulama, jarak minimal untuk perjalanan yang membolehkan qasar adalah sekitar 80-90 km.
Perjalanan yang bukan untuk maksiat: Perjalanan yang dilakukan haruslah untuk tujuan yang baik, bukan untuk melakukan dosa atau maksiat.
Niat: Harus ada niat untuk melakukan salat qasar ketika memulai salat.

Salat Jamak
Salat jamak adalah menggabungkan dua salat fardu dalam satu waktu. Ada dua jenis salat jamak:

Jamak Taqdim: Menggabungkan salat di waktu salat yang pertama. Misalnya, menggabungkan salat Zuhur dengan Asar di waktu Zuhur, atau Maghrib dengan Isya di waktu Maghrib. Yang tidak boleh digabung adalah salat Subuh. 

Jamak Takhir: Menggabungkan salat di waktu salat yang kedua. Misalnya, menggabungkan salat Zuhur dengan Asar di waktu Asar, atau Maghrib dengan Isya di waktu Isya.
Syarat-syarat untuk melakukan salat jamak antara lain:

Perjalanan atau kondisi tertentu: Seperti dalam perjalanan jauh, keadaan darurat, sakit, atau kondisi lainnya yang menyulitkan untuk melaksanakan salat pada waktunya masing-masing.
Niat: Harus ada niat untuk melakukan salat jamak ketika memulai salat.

Contoh Pelaksanaan
Salat Qasar:
Jika seseorang sedang bepergian dan masuk waktu Zuhur, dia dapat melaksanakan salat Zuhur dengan meringkasnya menjadi dua rakaat.

Salat Jamak Taqdim:
Jika seseorang sedang bepergian dan masuk waktu Zuhur, dia bisa menggabungkan salat Zuhur dan Asar di waktu Zuhur dengan melaksanakan salat Zuhur terlebih dahulu, diikuti dengan salat Asar.

Salat Jamak Takhir:
Jika seseorang sedang bepergian dan belum sempat melaksanakan salat Zuhur, dia bisa menunda salat Zuhur dan melaksanakan Zuhur dan Asar sekaligus di waktu Asar.

Kemudahan ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya, agar mereka tetap dapat melaksanakan kewajiban salat dalam keadaan yang sulit.

Menggabungkan Qasar dan Jamak 

Qasar dan jamak dapat dilakukan dalam satu waktu. 

Seseorang yang sedang dalam perjalanan jauh bisa menggabungkan salat Zuhur dan Asar dengan meringkasnya menjadi dua rakaat masing-masing (qasar) dan mengerjakannya di waktu Zuhur atau Asar (jamak). Namun yang perlu diingat, qasar hanya bisa dilakukan untuk salat yang biasanya dilakukan empat rakaat. 

Untuk salat jamak bisa dilakukan baik dalam perjalanan maupun tidak dalam perjalanan misal sedang sakit atau ada keadaan tertentu sesuai kebutuhan. Namun, kaidahnya salat jamaak bisa dilakukan jika diperlukan, mendesak, darurat, ketika keadaan longgar, dan tidak dibutuhkan jamak, maka jamak tidak boleh dilakukan. 


(ACF)