Benarkah Ada Larangan Menempati Bekas Tempat Duduk Wanita yang Masih Hangat?

N Zaid - Pergaulan Islam 30/11/2024
ilustrasi. Foto: Pixabay
ilustrasi. Foto: Pixabay

Oase.id - Dalam Islam, adab dan etika interaksi antara laki-laki dan perempuan selalu menjadi perhatian penting untuk menjaga kehormatan, kesucian, dan tata kesopanan. Salah satu pembahasan dalam literatur Islam adalah larangan duduk di bekas tempat duduk wanita. Larangan ini bertujuan untuk menjaga kesucian hati dan menghindari fitnah. 

Duduk di bekas tempat duduk wanita, terutama jika masih hangat, dianggap dapat memicu perasaan atau bisikan nafsu. Larangan ini dimaksudkan untuk melindungi hati dari godaan tersebut.

Imam Al-Munawi Rahimahullah Berkata:
"Sebagian salaf bersikap keras dalam masalah ini, bahkan Ibnu Umar Radiyallahu 'anhu melarang menduduki bekas duduknya perempuan yang baru saja bangkit ( selagi masih hangat ) sebelum menjadi dingin terlebih dahulu ".  (Faidhul Qodir 3/147 )

Sebagian ulama, seperti Imam Ahmad, menganggap larangan ini sebagai anjuran, bukan keharusan. Artinya, larangan tersebut tidak bersifat mutlak dan tergantung pada niat serta situasi.

Ulama kontemporer seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa larangan ini relevan jika ada potensi munculnya godaan atau bisikan nafsu. Jika tidak ada, maka hukumnya tidak wajib diikuti, tetapi tetap dianjurkan sebagai bentuk kehati-hatian.

Di zaman sekarang, penting untuk memahami bahwa larangan ini lebih bersifat prinsip etika, bukan larangan fisik semata. Yang utama adalah menjaga niat dan adab dalam segala situasi.
 


(ACF)