Apa Itu Syubhat, dan Bagaimana Seharusnya Seorang Muslim Menyikapinya

N Zaid - Fiqih Islam 12/11/2024
ilustrasi. Foto: Pixabay/Greg Montani
ilustrasi. Foto: Pixabay/Greg Montani

Oase.id - Para ulama atau ustadz kerap menyebut istilah syubhat dalam ceramahnya. Apa maksudnya?

Istilah syubhat merujuk kepada sesuatu yang tidak jelas antara halal dan haram. Syubhat adalah situasi atau perkara yang berada di "area abu-abu," yaitu sesuatu yang tidak secara tegas diatur dalam Al-Qur’an dan Hadits, atau bisa jadi karena ketidakjelasan atau keraguan mengenai hukum atau asal usulnya.

Hadits yang sering dijadikan rujukan mengenai syubhat adalah hadits yang diriwayatkan oleh An-Nu'man bin Basyir, di mana Rasulullah ﷺ bersabda:

"Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara yang syubhat yang tidak diketahui oleh banyak orang. Maka barangsiapa yang menjauhi perkara yang syubhat, ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan barang siapa yang terjatuh dalam perkara syubhat, maka ia telah terjatuh ke dalam perkara yang haram, seperti seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan, maka dikhawatirkan ia akan masuk ke dalamnya."(HR. Bukhari dan Muslim)

Penjelasan Para Ulama tentang Syubhat
Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah menjelaskan bahwa syubhat adalah sesuatu yang disamarkan antara halal dan haram karena kurangnya dalil yang jelas. Dalam kitab I’lam Al-Muwaqqi’in, Ibnu Qayyim mengatakan bahwa "syubhat adalah hasil dari ketidaktahuan, baik tentang hukum maupun tentang realitas sesuatu itu sendiri."

Imam Nawawi menafsirkan bahwa perkara yang syubhat adalah hal yang belum jelas hukumnya bagi sebagian besar orang. Beliau menjelaskan bahwa menjauhi perkara syubhat lebih aman dan lebih mendekatkan diri kepada ketaatan.

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari, menyebutkan bahwa perkara yang syubhat bisa menjadi sumber kekhawatiran bagi seorang mukmin yang takut terjatuh ke dalam perbuatan haram. Oleh karena itu, menurut beliau, menjauhi perkara syubhat adalah tanda dari kehati-hatian dan keimanan seseorang.

Imam Asy-Syafi’i memberikan panduan bahwa dalam menghadapi syubhat, seorang Muslim lebih baik menghindari perkara tersebut hingga ada kejelasan, karena kehati-hatian dalam agama menunjukkan komitmen dan keimanan yang kuat.

Dengan menjauhi perkara syubhat bertujuan untuk menjaga kesucian agama dan kehormatan seorang Muslim. Dengan menghindari perkara yang meragukan, seseorang akan lebih dekat kepada yang halal dan lebih jauh dari yang haram.


(ACF)
TAGs: Fiqih Islam