Hukum Menyambung Rambut dalam Islam

Octri Amelia Suryani - Hukum Islam Rambut Nabi Muhammad Saw 13/08/2021
Gambar oleh HEON CHANG dari Pixabay
Gambar oleh HEON CHANG dari Pixabay

Oase.id - Zaman semakin modern, semakin banyak tuntutan untuk dapat diterima dalam lingkungan hidup. Salah satunya dalam dunia kerja yang menjadikan penampilan menarik sebagai syarat, terlebih lagi untuk para perempuan.

Tidak sedikit yang beranggapan bahwa standar perempuan cantik dan menarik itu salah satunya memiliki rambut yang panjang. Sehingga banyak yang memilih untuk menyambung rambutnya agar terlihat indah.

Sebenarnya menyambung rambut sudah ada sejak zaman Rasulullah ﷺ. Pada masa itu, perempuan menyambung rambutnya dengan bulu demi terlihat lebih indah atau dikarenakan rambut yang asli rontok karena penyakit.

Adapun hukum menyambung rambut tercantum dalam beberapa hadis Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan sebagai berikut:

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ أَنَّهُ سَمِعَ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ

عَامَ حَجَّ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ وَهُوَ يَقُولُ وَتَنَاوَلَ قُصَّةً مِنْ شَعَرٍ كَانَتْ بِيَدِ حَرَسِيٍّ أَيْنَ
 عُلَمَاؤُكُمْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْ مِثْلِ هَذِهِ وَيَقُولُ إِنَّمَا هَلَكَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ حِينَ اتَّخَذَ هَذِهِ نِسَاؤُهُمْ

وَقَالَ ابْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا فُلَيْحٌ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Isma'il dia berkata; telah menceritakan kepadaku Malik dari Ibnu Syihab dari Humaid bin Abdurrahman bin 'Auf bahwa dia mendengar Mu'awiyah bin Abu Sufyan berkhutbah di atas mimbar ketika musim haji, sambil memegang seikat rambut (sambungan rambut) dari tangan pengawalnya, katanya;

"Dimanakah ulama kalian! Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari yang seperti ini, beliau bersabda: "Bani Isra'il celaka ketika wanita-wanita mereka mengambil (memakai) yang seperti ini."

Ibnu Abu Syaibah mengatakan; telah menceritakan kepada kami Yunus bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Fulaih dari Zaid bin Aslam dari 'Atha` bin Yasar dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Allah melaknat orang yang menyambung rambutnya dan yang minta disambung rambutnya dan melaknat orang yang men-tato dan yang minta di tato." (HR. Bukhari)

Hadis di atas sangat jelas menyebutkan bahwa Allah melaknat mereka yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya. Karena perilaku menyambung rambut dianggap mengubah ciptaan Allah SWT.

Allah berfirman dalam QS. Ar-Rum ayat 30, yang berbunyi:

فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا ۚ فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا ۚ لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ

Artinya: “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Ar-Rum: 30)

Tetapi, para ulama berbeda pendapat tentang hukum menyambung rambut. Seperti pendapat ulama Syafi`i yang menyebut haram dalam menyambung rambut bagi mereka yang belum menikah.

Lalu dilanjutkan dengan pendapat ulama Hanafi yang membolehkan menyambung rambut bagi mereka yang telah menikah dengan izin suami. Dalam rangka menyenangkan hati suami.

Sedangkan menurut ulama Maliki, menyambung rambut itu haram, baik menyambung menggunakan bulu, rambut orang lain atau apa pun itu yang dipergunakan untuk menyambung rambut.

Demikian pembahasan tentang menyambung rambut dalam Islam. Meskipun ada perbedaan pendapat, alangkah baiknya kita menghindari hal yang ragu-ragu.


(ACF)