Wapres RI Minta MUI Terbitkan Fatwa Pengurusan Jenazah Covid-19

Medcom.id - Fatwa dan Pendapat Ulama 23/03/2020
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. MI/Adam Dwi
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. MI/Adam Dwi

Oase.id- Wakil Presiden Indonesia, Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pengurusan jenazah positif covid-19 atau korona. Sekaligus fatwa tata cara berwudu petugas medis yang merawat pasien covid-19.

"Ke depan saya (mendorong) majelis ulama dan ormas Islam untuk mengeluarkan fatwa kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita korona ini," kata Ma'ruf di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dilansir dari Medcom.id, Senin, 23 Maret 2020.

Ma'ruf mengatakan fatwa bisa mengatur soal proses memandikan jenazah. Ada potensi petugas tertular covid-19 dari jenazah pasien saat proses pemandian.

 

"Kemungkinan untuk tidak dimandikan misalnya meminta supaya majelis ulama dan ormas Islam untuk membuat fatwa. Sehingga tidak kesulitan kalau itu terjadi," ujar Ma'ruf.

Mantan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini juga menyerukan dikeluarkannya fatwa wudu bagi tenaga medis yang menangani pasien positif covid-19. Pasalnya, petugas medis tidak sembarang bisa melepas pelindung diri (APD) saat waktu salat tiba ketika hendak berwudu.

"Saya mohon ada fatwa, misalnya tentang kebolehan orang yang salat tanpa wudu atau tayamum. Karena ini sudah dihadapi oleh para petugas medis," ujar Ma'ruf.

Dua fatwa tersebut, terang Ma'ruf, bisa meredam kekhawatiran masyarakat. Petugas medis pun bisa leluasa menjalankan ibadah tanpa mengganggu prosedur penanganan pasien positif covid-19.

"Ini menjadi penting, sehingga mereka, para petugas menjadi tenang. Karena itu saya meminta MUI untuk membuat fatwa untuk dua hal itu," pungkas Ma'ruf.

Sebelumnya, MUI juga mengeluarkan Fatwa merespons mewabahnya covid-19 di Indonesia. Fatwa bernomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah virus korona (covid-19).

Fatwa MUI tersebut mengatur di antaranya membolehkan masyarakat untuk mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur demi mencegah penyebaran covid-19 bagi orang-orang sehat. MUI juga melarang sementara pelaksanaan ibadah yang bersifat mengumpulkan massa bagi umat Islam di wilayah di mana kondisi penyebaran virus korona sudah tak terkendali. Fatwa MUI tersebut kemudian diserahkan kepada Dewan Masjid Indonesia (DMI) agar disosialisasikan ke seluruh masjid di Indonesia.


(FER)