Jokowi Cabut Izin Investasi Miras
Oase.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Salah satunya terkait izin penanaman modal minuman keras (miras) mengandung alkohol di sejumlah provinsi.
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Maret 2021.
Keputusan ini diambil Jokowi usai melakukan diskusi penjang dengan berbagai pihak. Beberapa di antaranya adalah organisasi keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, juga masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)
"Kami mendapat masukan dari ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi.
Jokowi sejatinya baru saja menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Aturan itu menegaskan penanaman modal industri minuman beralkohol bisa dibuka di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua.
"Ini memperhatikan budaya dan kearifan setempat," bunyi keterangan di laman Sekretariat Kabinet, Minggu, 28 Februari 2021.
Namun, Perpres tersebut ternyata mendapat penolakan besar dari berbagai kalangan. Utamanya dari organisasi keagamaan, terutama islam yang dimana minuman keras memang dilarang untuk dikonsumsi bagi kaum muslimin.
Bagi muslim, aturan yang mengharamkan minuman keras sudah ada sejak 14 abad lalu. Hal tersebut dilihat dari banyaknya ayat Al-Qur’an maupun hadis yang menjelaskan dampak negatif dari khamar atau minuman keras.
(ACF)