Mengapa Makkah Disebut Tanah Haram?

Sobih AW Adnan - Haji Milenial 05/06/2020
Photo by ekrem osmanoglu on Unsplash
Photo by ekrem osmanoglu on Unsplash

Oase.id- Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi dan sekitarnya kerap kali disebut sebagai Tanah Haram. Bermakna sebuah zona khusus yang hanya boleh diakses orang-orang beragama Islam.
 
Syekh Muhammad bin Alawi bin Abbas Al-Maliki Al-Hasani dalam Fi Rihab Al Bait Al Haram menjelaskan, penyebutan Makkah sebagai Tanah Haram ditandai dengan turunnya QS. At-Taubah: 28. Ayat itu menjelaskan pemberlakuan batas pemisah berdasarkan keimanan seseorang demi menjaga kesucian dan kemuliaan Masjidil Haram.
 
"Surat At Taubah ayat 28 diturunkan pada tahun keenam Hijriah," tulis Alawi.

Masih dalam buku yang sama, Syeikh Alawi juga mencantumkan beberapa riwayat dan sumber lain. Satu versi mengatakan, status keharaman Makkah dimulai sejak Nabi Adam As. Ada pula yang berpendapat bahwa hal itu berlaku persis setelah Nabi Ibrahim As menyelesaikan pembangunan ka'bah.

Baca: Cara Nabi Ibrahim Mencari Titik Pembangunan Ka'bah
 

"Tapi, alangkah baiknya kita merujuk pada sumber pokok Al-Qur'an. Yakni melalui penanda surat At-Taubah," tegas dia.

 

Kodrat nama

Al-Qur'an mengisyaratkan Kota Makkah dan sekitarnya melalui banyak nama. Selain dengan sebutan Makkah, kawasan ini juga muncul dalam sebutan nama Al-Balad (QS Al Balad: 1-2), Bakkah (Ali Imran: 96), Ummul Qura (Al An'am: 92), Al-Balad Al-Amin (At Tin: 4), dan Al-Qaryah (An Nahl: 113).
 
Syekh Muhibuddin At-Thabari dalam Al-Qira li Qashid Umm Al-Qura mengatakan, meskipun terdiri dari beberapa nama, yang paling masyhur dan banyak dipakai adalah Makkah atau Bakkah.

"Dari nama Makkah sendiri sudah menunjukkan bahwa di sana telah menjadi zona ekslusif. Makkah, berarti 'mendesak'. Yakni, mendesak orang-orang yang maksiat kepada Allah Swt untuk keluar dari kawasan tersebut," tulis At-Thabari.

 

Baca: Tahun Baru 1 Januari 630: Nabi Muhammad Membebaskan Kota Makkah

 

Begitu pula Bakkah, lanjutnya. Maknanya, ramai dan penuh sesak. Sebab, ketika musim haji tiba, wilayah itu akan penuh sesak oleh umat Muslim dari berbagai belahan dunia.

 

Sumber: Disarikan dari keterangan dalam Fi Rihab Al Bait Al Haram karya Syekh Muhammad bin Alawi bin Abbas Al-Maliki Al-Hasani, serta penjelasan dalam Al-Qira li Qashid Umm Al-Qura karya Syekh Muhibuddin At-Thabari.


(SBH)