Bolehkah Mencicipi Makanan Saat Puasa? Ini Dalilnya

Octri Amelia Suryani - Puasa Ramadhan Hukum Islam 07/04/2022
Ilustrasi makanan (Foto: LEEROY Agency dari Pixabay)
Ilustrasi makanan (Foto: LEEROY Agency dari Pixabay)

Oase.id - Pada bulan Ramadhan, selain umat muslim berlomba-lomba mengumpulkan amal dan pahala, juga dapat dikatakan sebagai ajang pengembangan kreativitas bagi kalangan ibu-ibu. Salah satunya kreativitas masak memasak.

Memasak adalah salah satu kesenangan tersendiri yang dapat dilakukan oleh para perempuan. Terlebih lagi jika masakan tersebut disenangi oleh orang di sekitarnya. Tetapi ada satu persoalan yang tidak jarang dipertanyakan kebenarannya. Yakni, mengenai boleh tidaknya mencicipi makanan saat berpuasa.

Dalam menentukan hukum mencicipi makanan ketika berpuasa para ulama berbeda pendapat. Ada yang membolehkan baik itu dilakukan karena ada kebutuhan, seperti untuk memastikan rasa makanan, maupun tidak ada kebutuhan.

Namun, jika mencicipi makanan tanpa ada kebutuhan tertentu, meskipun boleh dan tidak membatalkan puasa, hukumnya adalah makruh.

Ini sebagaimana disebutkan oleh Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab:

وذوق طعام خوف الوصول إلى حلقه أى تعاطيه لغلبة شهوته ومحل الكراهة إن لم تكن له حاجة ، أما الطباخ رجلا كان أو امرأة ومن له صغير يعلله فلا يكره في حقهما ذلك قاله الزيادي

Artinya: Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankannya lantaran begitu dominannya syahwat. Posisi makruhnya itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu. Berbeda lagi bunyi hukum untuk tukang masak baik pria maupun wanita, dan orang tua yang berkepentingan mengobati buah hatinya yang masih kecil. Bagi mereka ini, mencicipi makanan tidaklah makruh. Demikian Az-Zayadi menerangkan.

Dalam kitab Al-Sunan Al-Kubra, Imam Al-Baihaqi menyebutkan sebuah riwayat yang bersumber dari Ibnu Abbas bahwa beliau membolehkan seseorang mencicipi makanan selama makanan tersebut tidak sampai pada tenggorokannya.

Sama halnya dengan hadis riwayat Bukhari yang menyebutkan bahwa: "Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan." (HR. Bukhari)

Meskipun mencicipi makanan hukumnya boleh, tetapi hal itu sebaiknya ditinggalkan jika memang tidak ada kebutuhan. Namun jika ada kebutuhan, maka boleh mencicipi makanan dan hendaknya segera diludahkan agar tidak tertelan sampai tenggorokan. Jika tertelan bukan hanya haram, tetapi juga membatalkan puasa.


(ACF)