Apa Beda Haid dan Darah Istihadhah?

N Zaid - Perempuan muslim 30/12/2024
ilustrasi. Foto: Pixabay
ilustrasi. Foto: Pixabay

Oase.id - Dalam terminologi Islam, darah yang keluar dari kemaluan wanita memiliki hukum dan implikasi syariat yang berbeda. Secara umum, ulama membagi darah tersebut menjadi dua jenis utama: darah haid dan darah istihadhah. Pembahasan mengenai kedua jenis darah ini penting untuk mengetahui hukum-hukum terkait ibadah, seperti salat, puasa, dan lainnya. Artikel ini akan membahas definisi, dalil-dalil, serta pandangan ulama mengenai kedua macam darah ini.

Darah Haid

Haid adalah darah alami yang keluar dari rahim wanita dalam keadaan sehat pada waktu-waktu tertentu. Darah ini keluar secara teratur sesuai siklus menstruasi wanita.

Dalil-Dalil tentang Haid

Al-Qur'an

Allah berfirman:

"Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah suatu kotoran.' Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci." (QS. Al-Baqarah: 222)

Ayat ini menegaskan bahwa darah haid adalah sesuatu yang alami tetapi memiliki konsekuensi tertentu dalam hukum syariat, seperti larangan berhubungan intim selama masa haid.

Hadits Nabi

Rasulullah SAW bersabda kepada Fatimah binti Abu Hubaisy:

"Sesungguhnya darah haid itu adalah suatu perkara yang telah Allah tetapkan pada anak-anak perempuan keturunan Adam." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menjelaskan bahwa haid adalah kondisi yang telah ditetapkan Allah bagi wanita sebagai bagian dari fitrah mereka.

Hukum-Hukum Terkait Haid

Wanita yang sedang haid dilarang melaksanakan salat dan puasa. Namun, puasa yang ditinggalkan harus diganti di hari lain (qadha), sedangkan salat tidak perlu diqadha.

Wanita haid tidak boleh melakukan thawaf di Ka'bah.

Darah Istihadhah

Istihadhah adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita di luar waktu haid atau nifas. Darah ini biasanya disebabkan oleh kondisi medis, seperti gangguan pada rahim atau pembuluh darah.

Dalil-Dalil tentang Istihadhah

Hadits Nabi

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepada Fatimah binti Abu Hubaisy yang mengalami istihadhah:

"Itu adalah darah penyakit (istihadhah), bukan haid. Maka apabila datang waktu haidmu, tinggalkanlah salat, dan apabila telah selesai, maka bersihkan darahmu dan salatlah." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa istihadhah bukanlah haid, sehingga hukumnya berbeda.

Hukum-Hukum Terkait Istihadhah

Wanita yang mengalami istihadhah tetap wajib melaksanakan salat dan puasa.

Sebelum salat, dianjurkan untuk berwudu setiap kali masuk waktu salat jika darah masih keluar, sebagai bentuk menjaga kesucian.


(ACF)