Kemenag Jajaki Kerja Sama Layanan Haji Inklusif dengan Komisi Nasional Disabilitas

N Zaid - Haji 29/07/2024
Ilustrasi. Pixabay
Ilustrasi. Pixabay

Oase.id - Kementerian Agama jajaki kerja sama terkait layanan untuk kelompok disabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Rencana kerja sama ini terungkap dalam pertemuan Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief dengan delegasi KND yang dipimpin Wakil Ketua KND Deka Kurniawan di Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Barat No 3-4 Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi Nasional Disabilitas menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang sebesar-besarnya terhadap Kementerian Agama yang telah memberikan pelayanan terbaik pada jemaah haji penyandang disabilitas pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 H/2024 M.

“Alhamdulillah bukan hanya memberikan pelayanan tapi juga Ditjen PHU Kemenag sungguh-sungguh untuk bisa memperbaiki layanan bagi penyelenggaraan haji di tahun- tahun berikutnya. Hal ini dibuktikan dengan adanya keterbukaan Pak Dirjen dan segenap jajaran untuk bisa membangun iklim yang lebih iklusif bagi penyandang disabilitas yang berhaji,” tutur Wakil Ketua KND Deka Kurniawan, Senin (29/7/2024).

Dirjen PHU Hilman Latief menyampaikan keterbukaan Kemenag dalam melayani dan memfasilitasi Persons With Disabilities (PWD) dalam penyelenggaraan haji pada tahun-tahun berikutnya.

“Gus Men sudah menyampaikan (penyelenggaraan) haji ke depannya tidak hanya ramah lansia, tapi juga ramah disabilitas, jadi ada penanganan khusus kepada jemaah penyandang disabilitas termasuk kepada kelompok rentan, tapi pasti banyak hal yang harus dipersiapkan, termasuk rekomendasi dari KND terkait kebutuhan-kebutuhannya,” ungkap Hilman.

Hilman mengatakan bahwa sejak awal Ditjen PHU Kemenag telah menekankan penyelenggaraan haji yang inklusif. Namun kebijakan ini belum dituangkan secara eksplisit ke dalam regulasi.

“Secara eksplisit dalam UU disebutkan hanya kepada lansia, saya harap KND bisa menyampaikan aspirasi secara lebih luas sehingga dapat memasukkan klausul tentang layanan terhadap disabilitas,” ujar Hilman.

Dikatakan Hilman, saat ini Kementerian Agama memang tengah mencanangkan proses perbaikan regulasi yang mengatur penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. “Insya Allah Kemenag bisa mengeluarkan kebijakan yang bisa membantu kelompok ini (penyandang disabilitas -red) dapat berhaji dengan memberikan petugas khusus seperti halnya pada layanan lansia, yang bisa secara teknis membantu para disabilitas,” pungkasnya.

Siapkan Skema Khusus

Terkait fasilitas untuk jemaah haji disabilitas, Hilman mengatakan akan merumuskan skema khusus bersama pihak terkait, termasuk penambahan petugas pendamping khusus disabilitas seperti Juru Bahasa Isyarat (JBI) untuk tuna rungu (tuli) dan tuna wicara (bisu). “Nanti kita coba rumuskan bersama, kita dampingi dan fasilitasi dari mulai manasik hingga fikih disabilitas-nya, tentu saja melibatkan stakeholders yang lebih luas,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Bina Haji Arsad Hidayat mengatakan layanan terhadap jemaah haji disabilitas tetap perlu dikaitkan dengan pemenuhan istithaah kesehatan yang menjadi syarat seorang jemaah untuk menjalankan ibadah haji.

“Kaitan dengan disabilitas dan istithaah, perlu menggandeng tokoh-tokoh agama, sehingga definisi istithaah dari sudut pandang penyandang disabilitas dapat diklasifikasi lagi, mana istithaah yang murni, bersyarat atau mungkin tidak istithaah,” tandas Arsad.


(ACF)
TAGs: Haji