Ketika Rasulullah Bersumpah akan Menghukum Sendiri Anaknya jika Mencuri

Ilustrasi: Wikimedia Commons
Ilustrasi: Wikimedia Commons

Oase.id - Rasulullah adalah orang yang paling menjujung tinggi keadilan. Nabi ﷺ mengajarkan kepada umatnya, untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Tidak peduli seseorang itu memiliki kedudukan yang tinggi di masyarakat, jika bersalah maka hukum harus ditegakkan. 

Rasulullah ﷺ bahkan memberi peringatan keras jika hukum tidak ditegakkan dengan adil. Menurut Nabi ﷺ,  hukum yang hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas adalah penyebab kebinasaan orang-orang terdahulu.  Begitu kerasnya sikap Nabi ﷺ terhadap keadilan dalam hukum. Ia ﷺ bahkan bersumpah jika anaknya mencuri, maka Rasulullah ﷺ yang tidak segan-segan untuk menerapkan hukum potong tangan. 

Ini seperti yang tertuang dalam sebuah hadist yang diceritakan Aisyah radhiyallahu anha: Satu waktu, Rasulullah diberitahu oleh Usamah bin Zaid, tentang seorang perempuan dari kalangan bani  Makhzumiyyah (bangsawan) yang kedapatan mencuri. Aisyah radhiyallahu anha mengkhawatirkan nasibnya. Tidak ada yang berani melaporkannya kepada Rasulullah ﷺ selain Usamah bin Zaid.

Rasulullah ﷺ pun bertanya kepada Usamah, "Apakah engkau memberi syafaat (pertolongan) berkaitan dengan hukum Allah?"  Nabi ﷺ kemudian berkotbah.

 "Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum). Namun jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya." (HR. Bukhari no. 6788 dan Muslim no. 1688).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al- 'Utsaimin rahimahullah, dalam pembahasan hadist ini, mengatakan bahwa ini menunjukkan keadilan dalam menegakkan hukum Allah. Keadilan yang bukan berdasar hawa nafsu, tak pandang bulu. 

Meski orang terpandang yang bersalah, maka dia harus dihukum dengan hukuman yang sama yang diterapkan kepada masyarakat umum. Fatimah tentu lebih mulia nasabnya dibandingkan perempuan Makhzumiyyah itu. Namun, Nabi ﷺ bersumpah akan memotong sendiri tangan anaknya Fatimah bila melakukan pencurian.


(ACF)