Pengeras Suara di Masjidil Haram, Nabawi, dan Pelataran Masjidil Haram Dilarang!

N Zaid - Makkah 26/11/2024
ilustrasi. Foto: Pixabay
ilustrasi. Foto: Pixabay

Oase.id - Sebuah arahan baru telah dikeluarkan oleh Presidensi Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci di Arab Saudi. Pengeras suara kini dilarang di Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah, serta di halamannya. 

Alasannya sederhana—menjaga ketenangan. Masjid-masjid, yang merupakan surga spiritual bagi jutaan jamaah, kini dapat berfokus hanya pada sistem audio internal untuk panggilan salat dan khotbah.

Ini adalah langkah yang dirancang untuk memastikan bahwa mereka yang berada di dalam masjid dapat beribadah tanpa gangguan, dan juga mengatasi masalah kebisingan bagi mereka yang berada di area sekitar.

Ini bukanlah langkah pertama yang diambil oleh pihak berwenang untuk menjaga ketenangan di tempat-tempat suci yang penuh sesak ini. Langkah-langkah untuk mengatur arus orang banyak, menyediakan layanan, dan meningkatkan pengalaman beribadah secara keseluruhan merupakan bagian dari rencana yang lebih besar.(theislamicinformation)


(ACF)
TAGs: Makkah