Apa Itu Makruh dalam Islam? Berikut Pengertian dan Contohnya

N Zaid - Dosa 20/10/2024
ilustrasi. Foto: Pixabay
ilustrasi. Foto: Pixabay

Oase.id - Makruh adalah salah satu kategori hukum dalam syariat Islam. Secara bahasa, makruh berarti sesuatu yang dibenci atau tidak disukai. Sedangkan secara istilah, makruh adalah perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan, tetapi tidak sampai dikenakan dosa jika tetap dilakukan. Artinya, meninggalkan sesuatu yang makruh akan mendapatkan pahala, namun melakukannya tidak berdosa.

Dalam ilmu fikih, makruh berada di antara perkara yang mubah (boleh) dan haram (dilarang). Meskipun tidak haram, Islam menganjurkan umatnya untuk menghindari makruh agar lebih dekat kepada kebaikan dan takwa.

Contoh-Contoh Perbuatan Makruh dalam Islam

Meniup makanan atau minuman panas
Diriwayatkan dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam melarang meniup makanan dan minuman. Meskipun hukumnya makruh, ada hikmah kesehatan di baliknya, yaitu menghindari penyebaran kuman.

Hadits:
“Apabila salah seorang dari kalian minum, maka janganlah ia bernafas dalam bejana tersebut.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Makan bawang atau makanan berbau tajam sebelum shalat jamaah
Makan bawang putih, bawang merah, atau makanan lain yang mengeluarkan bau tajam sebelum pergi ke masjid hukumnya makruh. Ini karena bau tersebut dapat mengganggu orang lain yang shalat.

Hadits:
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
“Barang siapa memakan bawang putih atau bawang merah, maka hendaklah ia menjauh dari kami atau menjauh dari masjid kami.” (HR. Muslim)

Membasuh anggota wudhu lebih dari tiga kali
Wudhu adalah bentuk ibadah, dan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengajarkan agar setiap anggota tubuh dibasuh sebanyak tiga kali. Melebihi batas tersebut hukumnya makruh, karena dianggap berlebihan.

Hadits:
“Barang siapa melebihkan (wudhu) dari tiga kali, maka dia telah berbuat kesalahan, melampaui batas, dan zalim.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)

Tidur sebelum shalat Isya dan berbicara setelahnya
Tidur sebelum shalat Isya atau banyak berbincang setelahnya termasuk perbuatan makruh. Hal ini bisa mengurangi kekhusyukan dalam ibadah dan membuat seseorang lalai dari kewajibannya.

Hadits:
“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam membenci tidur sebelum Isya dan berbincang-bincang setelahnya.” (HR. Al-Bukhari)

Hikmah Menjauhi Perkara Makruh
Menjauhi perbuatan makruh menunjukkan kesungguhan seorang Muslim dalam mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta'ala. Walaupun tidak dikenakan dosa jika melakukannya, meninggalkan makruh dapat memperbaiki akhlak, memperindah amal ibadah, serta menjaga keharmonisan hubungan dengan sesama. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya terdapat perkara syubhat. Barang siapa menjauhi syubhat, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Makruh adalah perbuatan yang tidak disukai dalam Islam, tetapi tidak sampai haram. Meninggalkan makruh mendatangkan pahala, dan melakukannya tidak berdosa. Islam mengajarkan umatnya untuk menjauhi makruh agar lebih dekat kepada kebaikan dan terhindar dari perkara yang syubhat atau samar-samar. Hadits-hadits yang menyebutkan larangan ringan memberikan petunjuk untuk kehidupan yang lebih disiplin, baik dari sisi ibadah maupun sosial.

Dengan menjauhi makruh, seorang Muslim memperlihatkan kesungguhan dalam mengikuti sunnah dan meraih ridha Allah subhanahu wa ta'ala.


(ACF)
TAGs: Dosa