Menyoal Olahraga dalam Pandangan Islam

Octri Amelia Suryani - Olahraga Hukum Islam 16/07/2022
Hukum berolahraga menurut Islam (Foto: wal_172619_Pixabay)
Hukum berolahraga menurut Islam (Foto: wal_172619_Pixabay)

Oase.id - Agama Islam mengajarkan manusia akan pentingnya pola hidup seimbang. Pemenuhan kesehatan tidak hanya ditujukan pada kesehatan rohani, tetapi juga jasmani.

Manusia diajarkan untuk selalu menjaga kebugaran fisik dan menghindari berbagai perkara yang bisa membahayakan fisik dan rohaninya. Adapun cara menjaga kebugaran dan kesehatan tubuh salah satunya dengan berolahraga.

Tujuan utama olahraga adalah untuk meningkatkan kesehatan, daya tahan, tenaga otot, keseimbangan emosional, efisiensi dari fungsi-fungsi organ tubuh, dan daya ekspresif serta daya kreatif.

Dengan berolahraga secara bertahap, teratur, dan cukup akan meningkatkan dan memperbaiki kesegaran jasmani, menguatkan serta menyehatkan tubuh.

Ulama fikih berpandangan bahwa olahraga termasuk bidang ijtihadiyat. Dalam Islam, melakukan olahraga hukumnya mubah atau boleh. Bahkan dalam melakukannya bisa bernilai ibadah, jika diniati ibadah atau dalam pelaksanaannya tidak bertentangan dengan norma Islami.

Dikutip dari Unusa.ac.id, Kamis (14/7/2022), sumber ajaran Islam tidak mengatur secara rinci masalah yang berhubungan dengan berolahraga. Sebab, hal tersebut termasuk masalah ijtihadiyat atau "duniawi", maka bentuk, teknik, dan peraturannya diserahkan sepenuhnya kepada manusia atau ahlinya.

Namun demikian, Islam memberikan prinsip dan landasan umum yang harus dipatuhi dalam menjalankan kegiatan olahraga. Adapun ayat Al-Quran yang dijadikan sebagai pedoman perlunya berolahraga, dalam konteks perintah jihad agar mempersiapkan kekuatan untuk menghadapi kemungkinan serangan musuh, yaitu QS.Al-Anfal ayat 6o:

وَاَعِدُّوْا لَهُمْ مَّا اسْتَطَعْتُمْ مِّنْ قُوَّةٍ وَّمِنْ رِّبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُوْنَ بِهٖ عَدُوَّ اللّٰهِ وَعَدُوَّكُمْ وَاٰخَرِيْنَ مِنْ دُوْنِهِمْۚ  لَا تَعْلَمُوْنَهُمْۚ  اَللّٰهُ يَعْلَمُهُمْۗ وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ يُوَفَّ اِلَيْكُمْ وَاَنْتُمْ لَا تُظْلَمُوْنَ

Artinya: “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu najkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan). (QS. Al-Anfal: 60)

Nabi ﷺ menafsirkan kata kekuatan (al-Quwwah) yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah memanah. Rasulullah ﷺ pernah menyampaikannya dari atas mimbar disebutkan 3 kali, sebagaimana dinyatakan dalam satu hadits berikut ini:

Nabi ﷺ berkata: “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi. Ingatlah kekuatan itu adalah memanah, Ingatlah kekuatan itu adalah memanah, Ingatlah kekuatan itu adalah memanah." (HR Muslim, al-Turmudzi, Abu Dawud, Ibn Majah, Ahmad, dan al-Darimi)


(ACF)